Permendagri Tentang Administrasi Desa

Made Santika March 19, 2024

Administrasi desa merupakan aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Sebagai unit pemerintahan terkecil, desa memiliki peran penting dalam menyediakan pelayanan publik dan memberdayakan masyarakatnya. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Administrasi Desa menjadi landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan administrasi desa di Indonesia.

Permendagri ini memberikan pedoman komprehensif tentang struktur organisasi, fungsi dan tugas pemerintah desa, pelayanan publik, serta peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan memahami peraturan ini, pemerintah desa dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan akuntabel, sehingga mampu berkontribusi pada kesejahteraan dan kemajuan masyarakat desa.

Pengertian Administrasi Desa

Administrasi desa merupakan pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pemerintahan desa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Contoh penerapan administrasi desa dalam kehidupan masyarakat, antara lain:

  • Perencanaan pembangunan desa yang melibatkan masyarakat
  • Pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat
  • Pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa

Landasan Hukum Permendagri tentang Administrasi Desa

Permendagri tentang administrasi desa merupakan dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia. Permendagri ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memberikan pedoman bagi desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Landasan hukum Permendagri tentang administrasi desa adalah sebagai berikut:

Nomor dan Tanggal Permendagri

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
  • Tanggal: 15 April 2019

Tujuan dan Ruang Lingkup Permendagri

Permendagri tentang administrasi desa bertujuan untuk:

  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Memberikan pedoman bagi desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
  • Mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan bersih

Ruang lingkup Permendagri tentang administrasi desa meliputi:

  • Struktur organisasi desa
  • Tugas dan wewenang kepala desa
  • Tugas dan wewenang perangkat desa
  • Pengelolaan keuangan desa
  • Pengelolaan aset desa
  • Penyelenggaraan pelayanan publik di desa

Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Pemerintah desa merupakan unit pemerintahan terendah di Indonesia yang dipimpin oleh seorang kepala desa. Struktur organisasi pemerintah desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Berikut ini adalah tabel struktur organisasi pemerintah desa:

Jabatan Tugas
Kepala Desa Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
Sekretaris Desa Membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa
Kaur Pemerintahan Mengurusi bidang pemerintahan
Kaur Keuangan Mengurusi bidang keuangan
Kaur Pembangunan Mengurusi bidang pembangunan
Kaur Kesejahteraan Rakyat Mengurusi bidang kesejahteraan rakyat

Tugas dan Wewenang Kepala Desa

Kepala desa memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Menyusun dan melaksanakan APBDes
  • Membina kehidupan masyarakat desa
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan

Fungsi dan Tugas Pemerintah Desa

Pemerintah desa merupakan lembaga pemerintahan yang berada di tingkat desa dan mempunyai fungsi serta tugas yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Adapun fungsi dan tugas pemerintah desa tersebut meliputi:

Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Desa

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa.
  • Melaksanakan pembangunan desa sesuai dengan rencana pembangunan desa.
  • Membina kehidupan masyarakat desa.
  • Melaksanakan kewenangan lain yang dilimpahkan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi.

Pemberdayaan Masyarakat Desa

  • Memfasilitasi pengembangan potensi dan partisipasi masyarakat desa.
  • Memfasilitasi pengembangan ekonomi masyarakat desa.
  • Memfasilitasi pengembangan sosial dan budaya masyarakat desa.

Pelayanan Publik

  • Menyelenggarakan pelayanan publik yang menjadi kewenangan desa.
  • Memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi kewenangan kabupaten/kota atau pemerintah provinsi.
  • Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Pelayanan Publik di Desa

Pemerintah desa menyediakan berbagai jenis pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Pelayanan ini mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari administrasi kependudukan hingga pengembangan ekonomi.

Jenis Pelayanan Publik

  • Pelayanan administrasi kependudukan (pengurusan KTP, KK, akta kelahiran, dll.)
  • Pelayanan kesehatan (puskesmas, posyandu, dll.)
  • Pelayanan pendidikan (PAUD, TK, dll.)
  • Pelayanan sosial (bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dll.)
  • Pelayanan infrastruktur (pembangunan jalan, jembatan, dll.)
  • Pelayanan ekonomi (pasar desa, koperasi, dll.)

Prosedur Pengajuan dan Pengurusan

Prosedur pengajuan dan pengurusan pelayanan publik di desa umumnya sederhana dan mudah diikuti. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor desa atau melalui perangkat desa setempat.

Setiap jenis pelayanan memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda-beda. Namun, secara umum, masyarakat harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan bukti pendukung lainnya.

Setelah permohonan diajukan, petugas desa akan memproses dan memverifikasi dokumen. Jika lengkap dan memenuhi persyaratan, pelayanan akan segera diproses dan masyarakat akan menerima hasilnya sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Peran BPD dalam Administrasi Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang berperan penting dalam administrasi desa. BPD memiliki fungsi sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Fungsi dan Peran BPD

Fungsi dan peran BPD dalam administrasi desa meliputi:

  • Menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
  • Membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan desa yang diajukan oleh Kepala Desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
  • Membentuk panitia pemilihan kepala desa.

Keterlibatan BPD dalam Pengambilan Keputusan

BPD memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan di desa. Keterlibatan BPD dalam pengambilan keputusan dilakukan melalui:

  • Pembahasan dan pemberian persetujuan terhadap rancangan peraturan desa.
  • Pembahasan dan pemberian rekomendasi terhadap rencana pembangunan desa.
  • Pembahasan dan pemberian persetujuan terhadap rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pemerintah desa memiliki peran penting dalam memberdayakan masyarakat desa, yakni memberikan kewenangan dan kemampuan kepada masyarakat untuk mengelola sumber daya dan mengatasi masalah mereka sendiri. Pemberdayaan masyarakat desa dapat dilakukan melalui berbagai program dan kegiatan.

Program dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

  • Program Bantuan Langsung Tunai (BLT): Program ini memberikan bantuan keuangan langsung kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
  • Program Pengembangan Usaha Mikro dan Menengah (UMKM): Program ini memberikan pelatihan, pendampingan, dan akses modal kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha mereka.
  • Program Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan: Program ini memberikan akses pendidikan dan pelatihan keterampilan kepada masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan mereka.
  • Program Pembangunan Infrastruktur Desa: Program ini membangun dan memperbaiki infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum, untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas hidup masyarakat.

Monitoring dan Evaluasi Administrasi Desa

Monitoring dan evaluasi merupakan proses penting dalam administrasi desa untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas dalam pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik.

Indikator Evaluasi Kinerja Pemerintah Desa

  • Kualitas layanan publik (akses, ketersediaan, responsivitas)
  • Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan
  • Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
  • Efektivitas program pembangunan desa
  • Tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial

Ringkasan Akhir

Permendagri tentang Administrasi Desa menjadi tonggak penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Dengan penerapannya, pemerintah desa memiliki acuan yang jelas untuk menyelenggarakan administrasi desa secara tertib, efisien, dan transparan. Partisipasi masyarakat dan BPD dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintahan desa juga menjadi kunci keberhasilan implementasi administrasi desa yang baik.

Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pertanyaan Umum yang Sering Muncul

Apa tujuan utama Permendagri tentang Administrasi Desa?

Untuk mengatur dan membina penyelenggaraan administrasi desa agar berjalan secara tertib, efisien, dan akuntabel.

Siapa saja yang terlibat dalam penyelenggaraan administrasi desa?

Pemerintah desa, BPD, dan masyarakat desa.

Apa saja fungsi utama pemerintah desa?

Penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Bagaimana peran BPD dalam administrasi desa?

Menyusun peraturan desa, mengawasi kinerja pemerintah desa, dan menampung aspirasi masyarakat.

Made Santika

Berbagi banyak hal terkait teknologi termasuk Internet, App & Website.

Leave a Comment

Artikel Terkait