Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memegang peranan krusial dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai kewajiban finansial bagi umat Muslim, zakat memiliki makna mendalam dan ketentuan-ketentuan khusus yang dibahas secara komprehensif dalam kitab Fathul Qorib.
Terjemah Fathul Qorib Bab Zakat hadir sebagai panduan lengkap yang mengupas berbagai aspek zakat, mulai dari pengertian, jenis, waktu pengeluaran, penerima, hingga tata cara penyalurannya. Dengan referensi dari kitab klasik karya Imam Nawawi, buku ini menyajikan pemahaman mendalam tentang rukun Islam ketiga ini.
Pengertian Zakat
Zakat merupakan ibadah wajib yang diperintahkan Allah SWT kepada umat Islam yang memenuhi syarat tertentu. Zakat adalah pengambilan sebagian harta tertentu untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Definisi Zakat Menurut Ulama
- Menurut Imam Abu Hanifah: Zakat adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Menurut Imam Malik: Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta tertentu yang telah mencapai nisab dan haul kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
- Menurut Imam Syafi’i: Zakat adalah ibadah wajib yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu yang telah mencapai nisab dan haul kepada golongan yang berhak menerimanya.
Rukun dan Syarat Zakat
Rukun zakat adalah hal-hal yang harus dipenuhi agar zakat menjadi sah, yaitu:
- Muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat)
- Mustahiq (golongan yang berhak menerima zakat)
- Nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati)
- Haul (waktu yang telah berlalu sejak harta mencapai nisab)
Syarat zakat adalah hal-hal yang harus dipenuhi oleh harta agar wajib dizakati, yaitu:
- Harta yang dimiliki secara penuh
- Harta yang bernilai
- Harta yang tidak digunakan untuk kebutuhan pokok
- Harta yang telah mencapai nisab dan haul
Jenis-Jenis Zakat
Zakat terbagi menjadi beberapa jenis, masing-masing memiliki nisab (batas minimal harta yang wajib dizakatkan) dan kadar zakat (persentase harta yang dikeluarkan) yang berbeda-beda.
Perbedaan mendasar antara zakat fitrah dan zakat mal terletak pada jenis hartanya. Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap tahun pada bulan Ramadan dengan nisab berupa kepemilikan makanan pokok setara 2,5 kg. Adapun zakat mal wajib dikeluarkan setiap tahun pada saat harta telah mencapai nisab tertentu, seperti kepemilikan emas, perak, atau harta lainnya yang bernilai.
Zakat Profesi
Zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari profesi atau pekerjaan tertentu. Nisab zakat profesi adalah penghasilan yang telah mencapai nisab zakat mal, yaitu setara dengan 85 gram emas.
Zakat Pertanian
Zakat pertanian merupakan zakat yang dikenakan atas hasil pertanian yang ditanam dan dipanen. Nisab zakat pertanian adalah hasil panen yang telah mencapai 5 wasaq (sekitar 653 kg) untuk tanaman yang diairi dan 10 wasaq (sekitar 1.306 kg) untuk tanaman yang tidak diairi.
Waktu Pengeluaran Zakat
Pengeluaran zakat memiliki waktu yang telah ditentukan dalam ajaran Islam.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, khususnya pada malam atau hari raya Idul Fitri.
Zakat Mal
Waktu pengeluaran zakat mal berbeda-beda, tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Umumnya, zakat mal dikeluarkan setiap satu tahun sekali, yaitu saat harta tersebut mencapai nisab (batas minimal) dan telah dimiliki selama satu tahun.
Ketentuan Jika Zakat Terlambat Dikeluarkan
Jika zakat terlambat dikeluarkan, maka wajib membayar fidyah (denda) selain membayar zakat yang terutang. Fidyah berupa memberi makan orang miskin sebanyak jumlah hari keterlambatan mengeluarkan zakat.
Penerima Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Zakat diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, yang disebut mustahik.
Kriteria Penerima Zakat
Kriteria penerima zakat telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, yaitu:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Miskin: Orang yang memiliki harta benda, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan imannya.
- Riqab: Orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti pejuang dan mubaligh.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Larangan Pemberian Zakat
Selain kriteria penerima zakat, terdapat pula larangan memberikan zakat kepada beberapa golongan, yaitu:
- Keturunan Nabi Muhammad (Ahlul Bait).
- Orang kaya.
- Orang yang mampu bekerja.
- Orang yang berbuat maksiat.
Tata Cara Penyaluran Zakat
Penyaluran zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan dalam proses penyaluran zakat, yaitu:
Langkah-langkah Penyaluran Zakat
- Menghitung jumlah zakat yang wajib dikeluarkan.
- Menentukan delapan golongan penerima zakat (mustahiq).
- Menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahiq atau melalui lembaga resmi.
- Mencatat penyaluran zakat sebagai bukti pertanggungjawaban.
Contoh Cara Menghitung dan Menyalurkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan. Cara menghitung zakat fitrah adalah dengan menggunakan bahan makanan pokok di daerah setempat. Misalnya, jika bahan makanan pokok adalah beras, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 3,5 liter beras untuk setiap jiwa.
Zakat fitrah dapat disalurkan secara langsung kepada mustahiq atau melalui lembaga resmi seperti masjid atau yayasan. Penyaluran zakat fitrah disunnahkan sebelum shalat Idul Fitri.
Cara Penyaluran Zakat Mal Melalui Lembaga Resmi
Zakat mal dapat disalurkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU). Lembaga resmi tersebut akan menyalurkan zakat kepada mustahiq yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Hikmah dan Manfaat Zakat
Zakat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki harta tertentu. Selain sebagai bentuk ketaatan, zakat juga memiliki hikmah dan manfaat yang sangat besar bagi pemberi dan penerima zakat, serta dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.
Manfaat bagi Pemberi Zakat
- Mensucikan harta dan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia.
- Mendapat pahala dan ridha Allah SWT.
- Membawa berkah dan kelapangan rezeki.
- Memperkuat keimanan dan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan.
Manfaat bagi Penerima Zakat
- Membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan.
- Membantu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan.
- Memberikan kesempatan bagi mereka yang membutuhkan untuk berkembang dan berkontribusi kepada masyarakat.
- Membangun rasa kebersamaan dan solidaritas di antara umat Islam.
Dampak Sosial dan Ekonomi Zakat
Zakat memiliki dampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan:
- Mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat.
- Menciptakan stabilitas sosial dengan mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.
- Membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Peran Zakat dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat
Zakat memainkan peran penting dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dengan:
- Memastikan pemerataan distribusi kekayaan.
- Menciptakan lapangan kerja dan peluang ekonomi bagi masyarakat miskin.
- Meningkatkan akses ke layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan.
- Membangun masyarakat yang lebih inklusif dan harmonis.
Akhir Kata
Melalui terjemah Fathul Qorib Bab Zakat, umat Muslim dapat memahami kewajiban zakat secara utuh dan mengamalkannya dengan benar. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga berkontribusi aktif dalam mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan harmonis.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa perbedaan utama antara zakat fitrah dan zakat mal?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan dan dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta kekayaan yang dimiliki.
Siapa saja yang berhak menerima zakat?
Golongan yang berhak menerima zakat tercantum dalam Al-Qur’an, antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang yang berutang, orang yang sedang dalam perjalanan, dan orang yang berjihad di jalan Allah.
Apa hikmah di balik penunaian zakat?
Zakat memiliki hikmah yang sangat besar, baik bagi pemberi maupun penerima. Bagi pemberi, zakat dapat mensucikan harta dan mendekatkan diri kepada Allah. Bagi penerima, zakat dapat membantu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan.