Hukum Mendengarkan Musik Lewat Headset Saat Puasa – Assalamualaikum Sobat Musik pasti sudah tidak asing lagi dengan topik ini, Hukum Musik dalam Islam, hmm… musik memang musik, saya banyak mendengar perdebatan dari para Ulama kita, apakah musik itu halal atau haram?, apa itu mereka. argumen, mengapa dan mengapa? ,,hahah oke sobat musik kali ini saya akan melakukan review lengkap tentang Hukum Musik dalam Islam. Referensi ini ditulis oleh KH. Muhammad Shiddiq Al-Jawi, Klik jika sobat musik ingin tahu lebih banyak tentang penulisnya. Iya.. tulisan anda menarik, lengkap dan jelas tentang hukum Musik dalam Islam, BAIK

Kita akan sangat prihatin jika melihat aksi anak muda muslim saat ini yang sangat tergila-gila dengan permainan musik atau musik. Mungkin mereka berorientasi pada penyanyi populer atau grup musik yang memiliki semua jiwa korup dan korup yang tidak menganut nilai-nilai Islam. Atau mungkin sangat sulit atau jarang mereka mendapatkan contoh bermain musik islami dan musik dalam suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan modern. Oleh karena itu, pemuda muslim cenderung mendengarkan perhatian penyanyi atau musisi yang sering mereka lihat atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan media lainnya.

Hukum Mendengarkan Musik Lewat Headset Saat Puasa

Hukum Mendengarkan Musik Lewat Headset Saat Puasa

Tidak ada yang meninggalkan keadaan ketakutan ini karena sistem kehidupan kita mengadopsi gagasan sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Qutb mengatakan bahwa sekularisme adalah iqamatul biologi ‘ala ghayri asasin minad diin, artinya mengatur kehidupan tanpa landasan agama (Islam). Atau dalam bahasa sederhananya, sekularisme menurut Taqiyuddin An-Nabhani memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (An-Nabhani, 2001:25). Kini, sekularisme tidak hanya akan tampak pada pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga tampak pada pemisahan agama dari soal seni, termasuk musik dan seni (musik).

Jika Terpal Tidak Diikat Dan Mobil Berangkat Mendadak Dengan Cepat Maka Terpal Akan Jatuh Ke California

Keadaan ini harus segera diakhiri dengan meruntuhkan dan menghancurkan sistem kehidupan di muka bumi, kemudian membangun cara hidup Islami di atas reruntuhannya, yaitu cara hidup yang berlandaskan Aqidah Islamiyah hanya sebagai contoh dari Rasulullah SAW dan para sahabatnya. . Ini adalah solusi dasar dan mendasar dari kondisi kehidupan yang sangat korup dan buruk saat ini, sebagai akibat dari implementasi konsep kufur sekularisme. Namun, di tengah perjuangan kita untuk membangun kembali masyarakat Islam ini, bukan berarti kita saat ini tidak melakukan apa-apa dan hanya menunggu perubahan. Tentu saja tidak. Kita juga wajib membuat klasifikasi Islami tentang hal-hal yang dapat kita jangkau dan lakukan, seperti musik dan musik menurut ketentuan Islam dalam ruang kampus atau komunitas kita.

Buku ini bertujuan untuk menjelaskan secara singkat hukum-hukum musik dan musik dalam pandangan hukum Islam. Kami berharap prinsip-prinsip keislaman yang disajikan dalam buku ini tidak menjadi alat debat akademik atau sekedar wacana, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan cara bernyanyi dan bernyanyi dari perspektif Islam. Selain itu, tentunya kita berharap rumusan ini akan mengarah pada praktik nyata di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam pertunjukan musik atau penulisan lagu. Setidaknya di sekolah atau komunitas kita.

Karena menyanyi dan mengaji adalah bagian dari kesenian, maka pertama-tama kita akan mengkaji pengertian kesenian tersebut, sebagai prinsip pertama untuk memahami kebenaran (fahmul waqi’) yang merupakan materi hukum. Dalam Ensiklopedi Bahasa Indonesia dikatakan bahwa seni adalah bentuk rasa indah dalam jiwa manusia, yang lahir melalui komunikasi ke dalam bentuk yang dapat diterima oleh indra pendengarnya (citra suara), rasa pendengarnya (lukisan). ), atau lahir melalui media gerak (tari, drama) (Al-Baghdadi, 1991: 13).

Seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat musik dan irama yang keluar dari alat musik tersebut. Seni musik antara lain membahas tentang cara membuat alat musik, cara merekam, dan cara mempelajari berbagai alat musik. Seni musik jenis ini dapat berdiri sendiri sebagai gambar instrumental (tanpa bunyi) dan dapat juga dipadukan dengan seni bunyi. Kesenian, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat musik. Sedangkan seni suara, merupakan seni yang disajikan dengan membacakan puisi melalui doa lisan (suara saja) tanpa iringan alat musik. Seni vokal dapat dipadukan dengan satu alat musik (gitar, biola, piano, dll) atau dengan beberapa alat musik seperti band, orkestra, alat musik, dll. (Al-Baghdadi, 1991: 13-14). Ini adalah pernyataan singkat fakta tentang musik dan seni suara yang menjadi bahan diskusi.

Republika 22 Agustus 2022

Dalam membahas hukum musik dan musik, penulis membagi hukum berdasarkan keragaman dan kompleksitas fakta dalam musik dan karya musik. Menurut penulis, sangat mudah jika hukum itu dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum yang mengikuti musik dan hukum menulis musik. Karena kegiatannya lebih dari dua. Oleh karena itu, setidaknya ada empat (empat) kaidah fikih yang berkaitan dengan pertunjukan musik dan musik, yaitu:

Selain pembahasan tersebut, rumusan ajaran syariat Islam juga akan ditetapkan sebagai aturan atau ketentuan khusus, agar kegiatan musik dan penulisan lagu tidak tercampur dengan zina atau larangan.

Alangkah baiknya penulis mengatakan bahwa hukum tentang nyanyian dan musik bukanlah hukum yang disepakati para ahli hukum, melainkan hukum yang terkandung dalam kata khilafiyah. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini (Al-Jaziri, 1999: 41-42; Asy-Syuwaiki, t.t.: 96; Al-Baghdadi, 1991: 21-25; Omar, 1984: 3). Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan posisi penulis dalam kitab ini akan berbeda dengan pendapat sebagian ahli hukum atau ulama. Pendapat islami tentang musik dan musik berbeda dengan pendapat penulis, dan penulis tetap menghormatinya.

Hukum Mendengarkan Musik Lewat Headset Saat Puasa

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum musik (al-ghina`/at-taghanni). Ada yang melarang musik dan ada yang membolehkannya. Masing-masing memiliki alasannya sendiri. Berikut beberapa dalilnya masing-masing, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Ustadz Muhammad Al-Marzuq Bin Abdul Mu’min Al-Fallaty dalam bukunya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab “Fi Bayani Tahrimi Al-Ghina` wa Tahrim Istima’ Lahu” (Orin. www.ashifnet.tripod.com), juga oleh Ustadz Abdurrahman Al-Baghdadi dalam bukunya Art in Islamic Views (1991: 27-38), dan Muhammad Asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf An-Nasi (t.t. : 97-101):

Blogger Photographer: Hightech

Sebuah. Berdasarkan firman Allah dalam QS. Luqman: 6, artinya “Dan di antara manusia ada orang-orang yang menggunakan kata-kata yang sia-sia (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikan jalan Allah sebagai hinaan. Mereka akan menerima hukuman hinaan.”

Sebagian ulama mengartikan hadits lahwal ini sebagai nyanyian, tembang atau lagu, antara lain Al-Hasan, Al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.

Ayat lain yang dijadikan dalil pelarangan musik adalah QS An-Najm: 59-61, dan QS Al-Isra`: 64 (Al-Jazairi, 1992: 20-22).

B. Hadits Abu Malik Al-Ash’ari RA bahwa Allah berfirman: “Sesungguhnya akan ada beberapa kelompok di antara umatku yang akan menghalalkan zina, sutra, anggur, dan alat musik (al-ma`azif).

Harian Disway 17 Oktober 2022

C. Hadits Aisyah RA Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian (qoynah) dan jual beli, mempelajarinya atau mendengarkannya.” Kemudian bacalah ayat di atas.

D. Hadits dari Ibnu Mas’ud RA, Rasulullah SAW bersabda: “Lagu ingkar dapat menyebabkan nifaq, sebagaimana air menumbuhkan bunga.”

E. Hadits dari Abu Umamah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Jika seseorang bernyanyi, maka Allah SWT mengirimkan dua setan kepadanya yang memanjat kedua pundaknya dan memukulkan tumitnya ke dada penyanyi tersebut hingga ia berhenti”.

Hukum Mendengarkan Musik Lewat Headset Saat Puasa

F. Ketulian Ibnu Auf RA menceritakan bahwa, Rasulullah SAW bersabda; “Sesungguhnya aku telah diharamkan dari hal-hal yang menghujat dan bodoh, yaitu: 1. Alunan musik jahiliyah dengan seruling Belis (mazamirus syaithan) yang terakhir. 2. Tangisan seseorang ketika bencana datang, yang dengannya dia akan memukul wajahnya dan merobek pakaiannya dengan teriakan Iblis (rannatus shaitan).

Seberapa Religiuskah Dirimu?

Sebuah. Firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah: 87; Terjemahannya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menolak kebaikan-kebaikan yang telah Allah halalkan untukmu, dan janganlah kamu melewati batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”.

B. Hadits dari Nafi’ RA, dia berkata: “Aku bepergian dengan Abdullah Bin Umar RA. Di tengah jalan kami mendengar suara seruling, jadi dia menutup telinganya dengan jarinya, dan dia berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, apakah kamu masih mendengarnya?” sampai saya mengatakan tidak. Kemudian dia melepaskan jarinya dan berkata; “Itulah yang dilakukan Rasulullah SAW.”

C. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra mengatakan bahwa; “Rasulullah SAW datang ke acara pernikahan saya dan duduk di sofa seperti Anda duduk dengan saya, kemudian salah satu pekerja wanita kami mulai menabuh genderang dan mereka menyanyikan puji-pujian kepada orang-orang yang gugur dalam perang Badar. Tiba-tiba salah satu dari mereka berkata; “Di antara kami adalah Nabi kami SAW yang tahu apa yang akan terjadi selanjutnya.” Oleh karena itu, Nabi SAW bersabda: “Tinggalkan kata itu. Lanjutkan apa yang kamu (nyanyikan) sebelumnya.”

D. Dari Aisyah RA; dia pernah menikahkan seorang wanita muda dengan Ansar. Tiba-tiba Rasulullah SAW bersabda; “Kenapa kamu tidak bermain game karena orang Ansar suka game.”

Informasi Kapuas (jilid 12)

E. Dari Abu Hurairah RA, Umar melewati para sahabat Hasan yang sedang membaca syi’ir di masjid. Jadi Umar menyipitkan mata tidak setuju. Kemudian Hasan berkata; “Aku pernah bernyanyi di mesjid dan ada orang yang lebih terhormat darimu (yaitu Rasulullah SAW).”

Dengan mencermati dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan terlihat adanya kontradiksi (ta’arudh) antara dalil yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu, kita perlu mencermati prinsip-prinsip ushul fiqh yang populer di kalangan ulama untuk secara rasional menyikapi berbagai argumentasi yang terkesan kontradiktif.

Imam Asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi SAW bahwa ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, dimana salah satunya bertentangan dengan apa yang dikatakan oleh yang lain, kecuali kita dapat memahami kedua hadits tersebut tentang salah satunya. membentuk. hukum sedangkan yang lainnya adalah hukum umum, atau salah satunya bersifat universal (ijmal) sedangkan yang lainnya bersifat universal

Hukum Mendengarkan Musik Lewat Headset Saat Puasa

Leave a Reply

Your email address will not be published