Dalam tatanan hukum Indonesia, peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) memainkan peran penting dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Meskipun keduanya merupakan bentuk peraturan perundang-undangan, terdapat perbedaan mendasar dalam ruang lingkup, proses pembuatan, dan dampaknya.
Perbedaan ini berakar dari hierarki hukum yang berbeda dan otoritas yang menerbitkannya. Pemahaman yang jelas tentang perbedaan ini sangat penting bagi masyarakat, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan untuk memastikan kepatuhan, penegakan, dan efektivitas peraturan-peraturan ini.
Pengertian Perda dan Perbup
Dalam tata kelola pemerintahan daerah, terdapat dua jenis peraturan perundang-undangan yang berperan penting dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Peraturan Daerah (Perda) merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan kepala daerah. Perda berfungsi sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan menjadi acuan bagi pelaksanaan pembangunan di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Peraturan Bupati (Perbup) merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Bupati sebagai kepala daerah. Perbup berfungsi sebagai aturan pelaksanaan Perda atau mengatur hal-hal yang bersifat teknis dan operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tingkatan Hirarki Hukum
Peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) memiliki tingkatan hierarki hukum yang berbeda. Perda berada di atas Perbup dalam hierarki hukum Indonesia.
Tingkatan hierarki hukum merupakan urutan atau jenjang peraturan perundang-undangan berdasarkan kekuatan hukumnya. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Tabel Perbandingan Tingkatan Hirarki Hukum Perda dan Perbup
Peraturan | Tingkatan Hirarki |
---|---|
Peraturan Daerah (Perda) | Tingkat II |
Peraturan Bupati (Perbup) | Tingkat III |
Proses Pembuatan
Proses pembuatan Perda dan Perbup memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah penjelasan rincinya:
Proses Pembuatan Perda
- Usulan pembuatan Perda dapat diajukan oleh kepala daerah, DPRD, atau masyarakat.
- Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPRD.
- Jika usulan disetujui, maka akan dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
- Pansus akan melakukan pembahasan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
- Hasil pembahasan Pansus kemudian dilaporkan kepada DPRD dalam rapat paripurna.
- Jika Raperda disetujui oleh DPRD, maka akan disahkan menjadi Perda melalui mekanisme penandatanganan oleh kepala daerah.
Proses Pembuatan Perbup
- Usulan pembuatan Perbup diajukan oleh kepala daerah.
- Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal di lingkungan pemerintah daerah.
- Jika usulan disetujui, maka akan dibentuk tim perumus untuk menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).
- Raperbup kemudian dibahas oleh kepala daerah bersama dengan unsur terkait di lingkungan pemerintah daerah.
- Hasil pembahasan Raperbup kemudian ditetapkan menjadi Perbup melalui mekanisme penandatanganan oleh kepala daerah.
Ruang Lingkup Pengaturan
Peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) memiliki ruang lingkup pengaturan yang berbeda. Perda mengatur hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi daerah, sedangkan Perbup mengatur hal-hal yang lebih teknis dan operasional.
Ruang lingkup pengaturan Perda meliputi:
- Pembentukan dan susunan perangkat daerah
- Pengelolaan keuangan daerah
- Penyelenggaraan pelayanan publik
- Pengembangan ekonomi daerah
- Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Sementara itu, ruang lingkup pengaturan Perbup meliputi:
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
- Penetapan retribusi daerah
- Pengelolaan aset daerah
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Pelaksanaan pembangunan daerah
Sifat dan Dampak
Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) memiliki sifat dan dampak yang berbeda dalam penerapannya.
Sifat
Perda merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan kepala daerah. Perda bersifat mengikat dan berlaku umum bagi seluruh masyarakat di wilayah daerah yang bersangkutan. Sementara itu, Perbup adalah peraturan yang ditetapkan oleh bupati dan berlaku di wilayah kabupaten atau kota yang dipimpinnya.
Perbup bersifat lebih spesifik dan mengatur hal-hal yang lebih teknis.
Dampak
Penerapan Perda dan Perbup dapat memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat. Perda yang mengatur hal-hal penting, seperti tata ruang atau pengelolaan lingkungan, dapat berdampak besar pada kehidupan masyarakat. Sedangkan Perbup yang mengatur hal-hal yang lebih teknis, seperti pengaturan lalu lintas atau persyaratan izin usaha, dapat berdampak lebih terbatas pada kelompok masyarakat tertentu.
Contoh Perda dan Perbup
Contoh Perda
Contoh Perda yang mengatur masalah tertentu adalah Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Perda ini mengatur tentang pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Contoh Perbup
Contoh Perbup yang mengatur masalah tertentu adalah Perbup Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Sleman. Perbup ini mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Sleman selama masa pandemi COVID-19.
Pemungkas
Dengan memahami perbedaan antara Perda dan Perbup, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang tatanan hukum Indonesia dan peran pentingnya dalam mengatur berbagai aspek kehidupan. Perbedaan ini memastikan bahwa peraturan yang dibuat sesuai dengan otoritas yang tepat, memiliki ruang lingkup yang jelas, dan berdampak positif pada masyarakat.
Bagian Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa dasar hukum utama yang mengatur Perda dan Perbup?
Perda diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan Perbup diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Siapa yang berwenang menerbitkan Perda dan Perbup?
Perda diterbitkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan kepala daerah, sedangkan Perbup diterbitkan oleh Bupati.
Apa perbedaan utama dalam ruang lingkup pengaturan Perda dan Perbup?
Perda mengatur hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat daerah, sedangkan Perbup mengatur hal-hal yang lebih teknis dan operasional.