Dalam organisasi Pramuka, terdapat jabatan penting yang dikenal sebagai Majelis Pembimbing Daerah (Mabida). Jabatan ini memegang peranan krusial dalam membina dan mendukung kegiatan Pramuka di tingkat daerah.
Mabida merupakan bagian integral dari hierarki organisasi Pramuka, yang terdiri dari Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting, dan Gugus Depan.
Jabatan Mabida
Mabida adalah singkatan dari Majelis Pembimbing Daerah, yang merupakan salah satu tingkatan dalam organisasi Pramuka di Indonesia.
Tingkatan Organisasi Pramuka
- Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas)
- Majelis Pembimbing Daerah (Mabida)
- Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab)
- Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran)
Syarat dan Kualifikasi Mabida
Untuk menjadi seorang Mabida, terdapat sejumlah syarat dan kualifikasi yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Mabida memiliki kompetensi dan integritas yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya secara efektif.
Syarat Formal
- Warga negara Indonesia.
- Berusia minimal 25 tahun.
- Memiliki ijazah pendidikan formal minimal tingkat SMA/sederajat.
- Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.
Syarat Kompetensi
- Memiliki pemahaman yang baik tentang kepramukaan.
- Mampu menjadi teladan bagi anggota pramuka.
- Mampu bekerja sama dengan baik dalam tim.
- Memiliki keterampilan komunikasi dan kepemimpinan yang baik.
Syarat Integritas
- Berjiwa jujur dan bertanggung jawab.
- Memiliki komitmen terhadap pengembangan karakter anggota pramuka.
- Bersedia mengorbankan waktu dan tenaga untuk kegiatan kepramukaan.
Tugas dan Wewenang Mabida
Mabida memiliki tugas dan wewenang penting dalam pembinaan Pramuka di wilayahnya. Berikut ini adalah daftar tugas dan wewenang Mabida:
Tugas Mabida
- Membimbing dan membina Kwarcab dalam melaksanakan tugasnya.
- Mengkoordinasikan kegiatan Pramuka di wilayahnya.
- Membantu Kwarcab dalam pengadaan dana dan fasilitas.
- Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kwarcab dalam penyusunan program kerja.
- Menjadi anggota Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) yang bertugas membina dan mengawasi Kwarda.
Wewenang Mabida
- Mengesahkan dan memberhentikan pengurus Kwarcab.
- Membubarkan Kwarcab jika dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
- Menyelesaikan sengketa dan perselisihan dalam Kwarcab.
- Mengusulkan calon anggota Mabida kepada Mabida.
- Menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kwarcab.
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Mabida
Pengangkatan dan pemberhentian Mabida mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini melibatkan tahapan dan pihak-pihak tertentu yang memiliki peran penting.
Tahapan Pengangkatan Mabida
Tahapan pengangkatan Mabida meliputi:
- Pengusulan calon oleh Kepala Sekolah kepada Pengawas Madrasah.
- Pengawas Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data calon.
- Pengawas Madrasah mengajukan usulan calon kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota.
- Kemenag Kabupaten/Kota menerbitkan SK Pengangkatan Mabida.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Pengangkatan Mabida
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan Mabida adalah:
- Kepala Sekolah
- Pengawas Madrasah
- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota
Tahapan Pemberhentian Mabida
Tahapan pemberhentian Mabida meliputi:
- Usulan pemberhentian oleh Kepala Sekolah kepada Pengawas Madrasah.
- Pengawas Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data usulan.
- Pengawas Madrasah mengajukan usulan pemberhentian kepada Kemenag Kabupaten/Kota.
- Kemenag Kabupaten/Kota menerbitkan SK Pemberhentian Mabida.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Pemberhentian Mabida
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberhentian Mabida adalah:
- Kepala Sekolah
- Pengawas Madrasah
- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota
Peran Mabida dalam Organisasi Pramuka
Mabida (Majelis Pembimbing Daerah) memainkan peran penting dalam organisasi Pramuka. Sebagai badan pembina di tingkat daerah, Mabida bertugas mendukung dan membina kegiatan Pramuka di wilayahnya.
Tugas dan Tanggung Jawab Mabida
Mabida memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab utama, di antaranya:* Memberikan bimbingan dan arahan kepada Kwartir Daerah (Kwarda) dalam melaksanakan program Pramuka.
- Membantu Kwarda dalam pengadaan sarana dan prasarana kegiatan Pramuka.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan Pramuka di wilayahnya.
- Menjalin kerja sama dengan instansi terkait untuk mendukung kegiatan Pramuka.
- Memfasilitasi pengembangan dan peningkatan kualitas anggota Pramuka.
Contoh Dukungan dan Pembinaan Mabida
Mabida memberikan dukungan dan pembinaan kegiatan Pramuka dalam berbagai bentuk, antara lain:* Menyediakan tempat dan fasilitas untuk kegiatan Pramuka, seperti gedung pertemuan, lapangan, dan bumi perkemahan.
- Memberikan bantuan keuangan untuk kegiatan Pramuka, seperti biaya pelatihan, perlengkapan, dan perjalanan.
- Menyelenggarakan kegiatan bersama untuk anggota Pramuka, seperti Jambore dan perkemahan.
- Membantu anggota Pramuka dalam mengembangkan keterampilan dan karakter, seperti melalui pelatihan kepemimpinan dan kegiatan sosial.
Dengan dukungan dan pembinaan dari Mabida, kegiatan Pramuka dapat berkembang dan memberikan manfaat yang optimal bagi anggota Pramuka di wilayahnya.
Ringkasan Penutup
Dengan demikian, Mabida memainkan peran yang tidak terpisahkan dalam pengembangan dan pembinaan generasi muda melalui kegiatan Pramuka, yang bertujuan membentuk karakter, keterampilan, dan kecintaan terhadap Tanah Air.
Pertanyaan Umum yang Sering Muncul
Apa itu Mabida?
Mabida adalah Majelis Pembimbing Daerah, yang merupakan lembaga pembantu Kwartir Daerah dalam membina dan mendukung kegiatan Pramuka di tingkat daerah.
Siapa yang berhak menjabat sebagai Mabida?
Sesuai dengan AD/ART Gerakan Pramuka, yang berhak menjabat sebagai Mabida adalah pejabat pemerintah daerah setempat, seperti Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.
Apa saja tugas dan wewenang Mabida?
Mabida memiliki tugas dan wewenang untuk membina dan mendukung kegiatan Pramuka di daerahnya, memberikan arahan dan bimbingan kepada Kwartir Daerah, serta mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan Pramuka.