Zakat, salah satu rukun Islam, merupakan kewajiban bagi umat Muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya guna membantu mereka yang membutuhkan. Kewajiban ini memiliki sejarah panjang dalam ajaran Islam, dengan tahun dimulainya yang memainkan peran penting dalam pemahamannya.
Dalam pembahasan ini, kita akan menelusuri sejarah kewajiban zakat, mengidentifikasi tahun dimulainya, dan mengeksplorasi hikmah di balik kewajiban ini. Selain itu, kita akan mengulas syarat-syarat wajib zakat dan dampak positifnya pada masyarakat.
Definisi Zakat
Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan.
Dalam Al-Qur’an, kewajiban zakat disebutkan dalam beberapa ayat, di antaranya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Syarat Wajib Zakat
- Beragama Islam
- Baligh (dewasa)
- Berakal sehat
- Merdeka (tidak dalam status budak)
- Memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum yang dikenakan zakat)
Syarat Wajib Zakat
Untuk diwajibkan mengeluarkan zakat, seorang muslim harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Islam
- Baligh (mencapai usia dewasa)
- Berakal sehat
- Merdeka (bukan budak)
- Memiliki harta yang mencapai nisab
- Harta telah dimiliki selama satu tahun (haul)
Nisab dan Haul
Nisab adalah jumlah minimal harta yang wajib dizakati. Sedangkan haul adalah jangka waktu kepemilikan harta yang telah mencapai satu tahun.
Jenis Harta | Nisab | Haul |
---|---|---|
Emas dan perak | 85 gram emas atau 595 gram perak | 1 tahun |
Harta perniagaan | Nilai senilai 85 gram emas | 1 tahun |
Hasil pertanian | 520 kilogram | Saat panen |
Hewan ternak | Tergantung jenis hewan | 1 tahun |
Sejarah Kewajiban Zakat
Kewajiban zakat dalam ajaran Islam dimulai pada tahun ke-2 Hijriah, atau sekitar 623 Masehi.
Kewajiban ini tertuang dalam Surat At-Taubah ayat 60, yang turun setelah Pertempuran Tabuk.
Sumber Historis
- Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim: “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu.”
- Surat At-Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah (fisabilillah), dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Hikmah Kewajiban Zakat
Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu. Kewajiban ini memiliki hikmah yang besar bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
Tujuan dan Manfaat Zakat
- Menyucikan harta dan jiwa pemberi zakat.
- Membantu masyarakat miskin dan membutuhkan.
- Menjaga keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.
- Mendorong sikap peduli dan berbagi antar sesama.
Contoh Manfaat Zakat
- Pemberian bantuan kepada fakir miskin dan yatim piatu.
- Pembangunan fasilitas umum, seperti masjid, sekolah, dan rumah sakit.
- Pemberian beasiswa pendidikan bagi siswa yang kurang mampu.
- Pengembangan usaha kecil dan menengah untuk mengurangi kemiskinan.
Jenis-jenis Zakat
Dalam ajaran Islam, zakat merupakan kewajiban yang dibebankan kepada umat muslim yang memenuhi syarat tertentu. Terdapat berbagai jenis zakat yang diwajibkan, masing-masing dengan ketentuan dan perhitungan yang berbeda.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras atau gandum, dengan takaran tertentu untuk setiap jiwa.
Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seorang muslim. Harta yang wajib dizakati meliputi emas, perak, uang tunai, kendaraan, dan hasil pertanian.
Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari profesi atau pekerjaan tertentu, seperti gaji, honorarium, dan upah.
Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan adalah zakat yang dikenakan atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan atau badan usaha.
Cara Menghitung Zakat
Menghitung zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki harta tertentu. Perhitungan zakat berbeda-beda tergantung pada jenis hartanya.
Zakat Emas dan Perak
- Nisab: 85 gram emas atau 595 gram perak
- Zakat: 2,5%
Zakat Uang dan Simpanan
- Nisab: Setara dengan 85 gram emas (saat ini sekitar Rp. 1.000.000)
- Zakat: 2,5%
Zakat Hasil Pertanian
- Nisab: 653 kg gabah atau 525 kg kurma atau 350 kg anggur
- Zakat: 10% (jika diairi dengan hujan) atau 5% (jika diairi dengan mesin)
Zakat Hewan Ternak
- Nisab: 30 ekor kambing atau domba, 40 ekor sapi, atau 5 ekor unta
- Zakat:
- Kambing atau domba: 1 ekor untuk 30-40 ekor, 2 ekor untuk 41-120 ekor, dst.
- Sapi: 1 ekor untuk 30 ekor, 2 ekor untuk 61-90 ekor, dst.
- Unta: 1 ekor untuk 5-9 ekor, 2 ekor untuk 10-14 ekor, dst.
Zakat Barang Dagangan
- Nisab: Setara dengan 85 gram emas
- Zakat: 2,5%
Penyaluran Zakat
Zakat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki harta tertentu. Penyaluran zakat harus dilakukan dengan tepat sasaran kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, yang dikenal sebagai asnaf.
Asnaf
Asnaf adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu bekerja.
- Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
- Amil: Petugas yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf: Orang yang baru masuk Islam.
- Riqab: Budak atau hamba sahaya.
- Gharim: Orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti untuk dakwah atau jihad.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Etika dan Tata Cara Penyaluran Zakat
Dalam penyaluran zakat, terdapat beberapa etika dan tata cara yang perlu diperhatikan:
- Harus dilakukan dengan ikhlas dan niat yang benar.
- Disalurkan kepada asnaf yang berhak dan membutuhkan.
- Jumlah zakat yang disalurkan harus sesuai dengan ketentuan syariat.
- Dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyinggung penerima.
- Diutamakan untuk disalurkan langsung kepada penerima tanpa perantara.
Ringkasan Akhir
Kewajiban zakat telah menjadi bagian integral dari ajaran Islam selama berabad-abad, memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan bagi mereka yang kurang beruntung. Pemahaman yang jelas tentang sejarah dan hikmahnya sangat penting untuk menghargai pentingnya kewajiban ini dan memastikan pelaksanaannya yang benar demi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.
Tanya Jawab (Q&A)
Kapan kewajiban zakat dimulai dalam ajaran Islam?
Kewajiban zakat dimulai pada tahun kedua Hijriah, bertepatan dengan tahun 623 Masehi.
Apa hikmah di balik kewajiban zakat?
Zakat bertujuan untuk memurnikan harta, meningkatkan rasa syukur, membantu mereka yang membutuhkan, dan mendorong kesetaraan sosial.
Apakah ada syarat khusus untuk wajib mengeluarkan zakat?
Ya, terdapat syarat-syarat tertentu, seperti memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum) dan telah melewati masa haul (masa kepemilikan).