Pajak Penghasilan (PPh) 21 merupakan kewajiban perpajakan yang dikenakan atas penghasilan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Pemahaman mengenai cara menghitung PPh 21 THR sangat penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan menghindari sanksi.
Artikel ini menyajikan panduan langkah demi langkah untuk menghitung PPh 21 THR secara akurat, mencakup berbagai aspek penting seperti komponen penghasilan yang dikenakan pajak, penentuan penghasilan kena pajak, tarif PPh 21 yang berlaku, dan prosedur pelaporan.
Pengertian PPh 21 THR
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan luar negeri.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan penghasilan yang tidak teratur yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan. THR dikenakan PPh 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perhitungan PPh 21 THR
Perhitungan PPh 21 THR dilakukan dengan menggunakan tarif progresif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu:
- Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000: 5%
- Penghasilan lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000: 15%
- Penghasilan lebih dari Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000: 25%
- Penghasilan lebih dari Rp 500.000.000: 30%
Contoh:
Seorang karyawan menerima THR sebesar Rp 10.000. 000. Perhitungan PPh 21 THR-nya adalah sebagai berikut:
PPh 21 = Rp 10.000.000 x 5% = Rp 500.000
Komponen Penghasilan THR
THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan penghasilan yang dikenakan PPh 21. Komponen penghasilan THR yang dikenakan PPh 21 antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap
- Tunjangan tidak tetap
- Bonus
Contoh Penghitungan PPh 21 untuk Setiap Komponen
Gaji Pokok * Gaji pokok: Rp5.000.000
PPh 21
5% x Rp5.000.000 = Rp250.000 Tunjangan Tetap * Tunjangan tetap: Rp1.000.000
PPh 21
5% x Rp1.000.000 = Rp50.000 Tunjangan Tidak Tetap * Tunjangan tidak tetap: Rp500.000
PPh 21
5% x Rp500.000 = Rp25.000 Bonus * Bonus: Rp2.000.000
PPh 21
15% x Rp2.000.000 = Rp300.000
Penentuan Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak (PKP) untuk PPh 21 THR adalah jumlah penghasilan bruto THR dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku.
PKP = Penghasilan Bruto THR – PTKP
Perhitungan Penghasilan Bruto THR
Penghasilan bruto THR adalah total penghasilan yang diterima oleh karyawan dalam bentuk THR, termasuk:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap
- Bonus
- Premi
Penghasilan tersebut dijumlahkan untuk mendapatkan penghasilan bruto THR.
Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP untuk PPh 21 THR adalah sebesar Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan.
Untuk karyawan yang sudah menikah dan memiliki tanggungan, PTKP ditambah dengan:
- Rp 4.500.000 untuk istri/suami
- Rp 4.500.000 untuk setiap anak tanggungan
Contoh Perhitungan PKP
Misalkan seorang karyawan dengan status menikah dan memiliki 2 anak menerima THR sebesar Rp 10.000. 000. PTKP untuk karyawan tersebut adalah:
PTKP = Rp 54.000.000 + (Rp 4.500.000 x 3) = Rp 63.000.000
PKP karyawan tersebut adalah:
PKP = Rp 10.000.000 – Rp 63.000.000 = Rp -53.000.000
Karena PKP negatif, maka karyawan tersebut tidak memiliki penghasilan kena pajak untuk PPh 21 THR.
Tarif PPh 21 THR
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp50.000.000: Tarif 5%
- PKP lebih dari Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000: Tarif 15%
- PKP lebih dari Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000: Tarif 25%
- PKP lebih dari Rp500.000.000: Tarif 30%
Cara Menghitung PPh 21 THR
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan penghasilan bagi karyawan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Perhitungan PPh 21 THR menggunakan metode penghitungan tersendiri yang berbeda dengan perhitungan PPh 21 gaji bulanan.
Langkah-langkah Perhitungan PPh 21 THR
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) THR PKP THR = THR yang diterima
PTKP
- Tentukan Tarif PPh 21 Tarif PPh 21 THR bergantung pada PKP THR yang dihitung:
- PKP THR sampai dengan Rp 50.000.000: Tarif 5%
- PKP THR di atas Rp 50.000.000: Tarif 15%
- Hitung PPh 21 THR PPh 21 THR = PKP THR x Tarif PPh 21
Contoh Perhitungan PPh 21 THR
Seorang karyawan menerima THR sebesar Rp 10.000.000 dengan PTKP Rp 5.000.000.
- PKP THR = Rp 10.000.000
– Rp 5.000.000 = Rp 5.000.000 - Tarif PPh 21 = 5%
- PPh 21 THR = Rp 5.000.000 x 5% = Rp 250.000
Jadi, PPh 21 yang harus dibayar atas THR karyawan tersebut adalah Rp 250.000.
Pembayaran dan Pelaporan PPh 21 THR
Pembayaran dan pelaporan PPh 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi pemberi kerja sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berikut adalah penjelasan mengenai kewajiban pembayaran dan prosedur pelaporan PPh 21 THR:
Kewajiban Pembayaran PPh 21 THR
Pemberi kerja wajib memotong PPh 21 dari THR yang diberikan kepada karyawannya. Pemotongan PPh 21 dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 21 Undang-Undang PPh, yaitu sebagai berikut:
- 2,5% untuk penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp 60.000.000
- 5% untuk PKP di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
- 15% untuk PKP di atas Rp 250.000.000
Prosedur Pelaporan PPh 21 THR
Pemberi kerja wajib melaporkan PPh 21 yang telah dipotong dari THR melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21. Pelaporan dilakukan secara bulanan, yaitu pada bulan THR dibayarkan.
Dalam SPT Masa PPh 21, PPh 21 atas THR dilaporkan pada kolom “PPh 21 Pasal 21” dengan menggunakan kode jenis pajak “411121”.
Ilustrasi Kasus PPh 21 THR
Untuk memahami penerapan perhitungan PPh 21 THR, berikut disajikan ilustrasi kasus yang dapat membantu:
Contoh Kasus
Seorang karyawan bernama Budi menerima THR sebesar Rp10.000.000. Budi memiliki penghasilan bruto per bulan sebesar Rp5.000.000.
Perhitungan PPh 21 THR
- Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Menentukan PKP yang Kena Pajak
- Menentukan Tarif PPh 21
- Menghitung PPh 21 THR
PKP = Penghasilan Bruto per Bulan + THR
PKP = Rp5.000.000 + Rp10.000.000
PKP = Rp15.000.000
PKP yang Kena Pajak = PKP – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP untuk karyawan lajang = Rp5.400.000
PKP yang Kena Pajak = Rp15.000.000 – Rp5.400.000
PKP yang Kena Pajak = Rp9.600.000
Tarif PPh 21 sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:
PKP yang Kena Pajak | Tarif PPh 21 |
---|---|
Rp0 – Rp50.000.000 |
5% |
Rp50.000.000 – Rp250.000.000 |
15% |
Rp250.000.000 – Rp500.000.000 |
25% |
> Rp500.000.000 | 30% |
Karena PKP yang Kena Pajak sebesar Rp9.600.000, maka tarif PPh 21 yang berlaku adalah 5%.
PPh 21 THR = Tarif PPh 21 x PKP yang Kena Pajak
PPh 21 THR = 5% x Rp9.600.000
PPh 21 THR = Rp480.000
Jadi, PPh 21 yang terutang atas THR Budi sebesar Rp480.000.
Kesimpulan Akhir
Dengan mengikuti panduan yang disajikan dalam artikel ini, wajib pajak dapat memastikan perhitungan PPh 21 THR yang tepat dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara optimal. Pemahaman yang komprehensif tentang topik ini berkontribusi pada sistem perpajakan yang adil dan efisien, sehingga mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah THR termasuk penghasilan yang dikenakan PPh 21?
Ya, THR termasuk penghasilan yang dikenakan PPh 21.
Bagaimana cara menentukan komponen penghasilan THR yang dikenakan PPh 21?
Komponen penghasilan THR yang dikenakan PPh 21 antara lain gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
Apa itu penghasilan kena pajak untuk PPh 21 THR?
Penghasilan kena pajak untuk PPh 21 THR adalah penghasilan yang dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berapa tarif PPh 21 yang berlaku untuk THR?
Tarif PPh 21 yang berlaku untuk THR sama dengan tarif PPh 21 untuk penghasilan lainnya, yaitu progresif mulai dari 5% hingga 30%.
Bagaimana cara menghitung PPh 21 THR?
Perhitungan PPh 21 THR dilakukan dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif PPh 21 yang berlaku.