Fiqih Kelas 7 Semester 1

Made Santika March 6, 2024

Fiqih, sebuah disiplin ilmu dalam Islam, memegang peranan penting dalam membimbing umat Muslim dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran agama. Sebagai bagian dari kurikulum pendidikan agama Islam di kelas 7 semester 1, mempelajari fiqih menjadi dasar pemahaman tentang hukum-hukum syariat yang mengatur berbagai aspek kehidupan.

Mata pelajaran ini memberikan pengantar komprehensif tentang konsep dasar fiqih, sumber-sumbernya, tujuan, dan ruang lingkupnya. Melalui pembelajaran fiqih, siswa akan memperoleh pemahaman yang mendalam tentang bagaimana hukum-hukum Islam diturunkan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Fiqih

Fiqih secara bahasa berasal dari kata Arab “faqiha” yang berarti paham atau mengerti. Sedangkan secara istilah, fiqih didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat yang bersifat praktis, yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari.

Definisi Fiqih oleh Ulama

  • Menurut Imam Syafi’i, fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang telah baligh dan berakal sehat).
  • Menurut Imam Abu Hanifah, fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang dapat diketahui melalui dalil-dalil yang terperinci.
  • Menurut Imam Malik, fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang diperoleh dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan qiyas.

Sumber-Sumber Fiqih

Fiqih merupakan suatu ilmu yang mengatur hukum-hukum syariat yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, ijmak, dan qiyas. Sumber-sumber fiqih ini memiliki peran penting dalam menetapkan hukum-hukum syariat yang mengatur kehidupan umat Islam.

Sumber-sumber fiqih dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer merupakan sumber yang menjadi rujukan utama dalam menetapkan hukum, sedangkan sumber sekunder merupakan sumber yang digunakan untuk melengkapi atau memperkuat hukum yang telah ditetapkan oleh sumber primer.

Sumber Primer Fiqih

  • Al-Qur’an: Al-Qur’an merupakan sumber hukum utama dalam Islam. Kitab suci ini berisi firman Allah SWT yang menjadi pedoman bagi umat Islam dalam segala aspek kehidupan.
  • Sunnah: Sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya. Sunnah menjadi sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an dan berfungsi untuk menjelaskan dan melengkapi ajaran-ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an.

Sumber Sekunder Fiqih

  • Ijmak: Ijmak adalah kesepakatan para ulama mujtahid pada suatu masa mengenai suatu hukum tertentu. Ijmak merupakan sumber hukum yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah.
  • Qiyas: Qiyas adalah proses menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak terdapat secara jelas dalam Al-Qur’an dan Sunnah dengan cara menganalogikannya dengan peristiwa lain yang hukumnya telah ditetapkan.

Tujuan dan Ruang Lingkup Fiqih

Fiqih merupakan disiplin ilmu dalam Islam yang mempelajari hukum-hukum syariat yang mengatur kehidupan manusia. Tujuan mempelajari fiqih adalah untuk memahami dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Ruang lingkup fiqih sangat luas, meliputi berbagai aspek kehidupan, antara lain:

Ibadah

Ibadah merupakan salah satu ruang lingkup fiqih yang mengatur tata cara menjalankan kewajiban keagamaan, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.

Muamalah

Muamalah adalah ruang lingkup fiqih yang mengatur hubungan antarmanusia dalam berbagai aspek, seperti jual beli, sewa menyewa, pernikahan, dan warisan.

Jinayah

Jinayah merupakan ruang lingkup fiqih yang mengatur tentang hukum pidana dalam Islam, seperti pembunuhan, pencurian, dan perzinaan.

Siyasah

Siyasah adalah ruang lingkup fiqih yang mengatur tentang hukum pemerintahan dan politik dalam Islam.

Metodologi Pengambilan Hukum dalam Fiqih

Fiqih sebagai ilmu hukum Islam memiliki metodologi tersendiri dalam menetapkan hukum. Metodologi ini disebut ushul fiqh, yang menjadi pedoman para ulama dalam memahami dan menafsirkan sumber-sumber hukum Islam.

Langkah-langkah Pengambilan Hukum dalam Fiqih

Dalam pengambilan hukum, para ulama mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Menentukan dalil hukum dari sumber-sumber hukum Islam (Al-Qur’an, Hadis, Ijma, dan Qiyas).
  • Memahami makna dan konteks dalil hukum.
  • Menetapkan hukum berdasarkan dalil yang ditemukan.

Metode Pengambilan Hukum

Terdapat beberapa metode pengambilan hukum dalam fiqih, di antaranya:

Istinbat

Istinbat adalah proses penggalian hukum dari sumber-sumber hukum Islam. Para ulama menggunakan metode ini untuk menemukan hukum yang belum diatur secara eksplisit dalam sumber-sumber hukum.

Qiyas

Qiyas adalah metode pengambilan hukum dengan cara menganalogikan kasus yang belum diatur dalam sumber-sumber hukum dengan kasus yang sudah diatur.

Ijma

Ijma adalah konsensus para ulama dalam menetapkan hukum. Konsensus ini menjadi dalil hukum yang kuat dan dihormati oleh para ulama.

Pembagian Fiqih

Fiqih dapat dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan aspek tertentu, seperti ibadah, muamalah, dan jinayah.

Berdasarkan Aspek Ibadah

Fiqih ibadah mengatur segala bentuk ibadah yang dilakukan oleh seorang Muslim, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.

Berdasarkan Aspek Muamalah

Fiqih muamalah mengatur hubungan antara manusia dalam kehidupan bermasyarakat, seperti jual beli, sewa menyewa, dan utang piutang.

Berdasarkan Aspek Jinayah

Fiqih jinayah mengatur tentang hukum pidana Islam, seperti pembunuhan, pencurian, dan perzinahan.

Sejarah Perkembangan Fiqih

Fiqih merupakan ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syariat Islam yang mengatur kehidupan manusia. Perkembangan fiqih telah mengalami proses panjang sejak masa Rasulullah hingga sekarang.

Masa Rasulullah

Pada masa Rasulullah, fiqih belum berkembang secara sistematis. Hukum-hukum Islam masih bersumber langsung dari Al-Qur’an dan hadis. Rasulullah memberikan penjelasan dan interpretasi terhadap hukum-hukum tersebut sesuai dengan konteks pada saat itu.

Masa Khulafaur Rasyidin

Setelah Rasulullah wafat, para sahabat (Khulafaur Rasyidin) melanjutkan tugas beliau dalam mengembangkan fiqih. Mereka berijtihad untuk menetapkan hukum-hukum baru yang belum tercantum dalam Al-Qur’an dan hadis. Metode ijtihad yang mereka gunakan masih sederhana dan didasarkan pada pemahaman mereka terhadap nash-nash syariat.

Masa Tabi’in

Pada masa Tabi’in (generasi setelah Khulafaur Rasyidin), fiqih mulai berkembang lebih sistematis. Para tabi’in mengumpulkan dan mengklasifikasikan hukum-hukum Islam yang telah ditetapkan oleh Rasulullah dan para sahabat. Mereka juga mulai mengembangkan metode-metode ijtihad yang lebih sistematis.

Masa Imamah

Pada masa Imamah (abad ke-8 M), muncul berbagai mazhab fiqih yang berpengaruh. Masing-masing mazhab memiliki metode ijtihad dan prinsip-prinsip hukum yang berbeda. Mazhab-mazhab yang paling berpengaruh adalah:

  • Mazhab Hanafi
  • Mazhab Maliki
  • Mazhab Syafi’i
  • Mazhab Hanbali

Masa Modern

Pada masa modern, fiqih terus berkembang untuk menjawab tantangan-tantangan baru. Muncullah berbagai pemikiran baru dalam fiqih, baik yang bersifat konservatif maupun liberal. Perkembangan teknologi dan globalisasi juga mempengaruhi perkembangan fiqih, sehingga muncul fiqih kontemporer yang membahas masalah-masalah baru yang tidak ditemukan pada masa sebelumnya.

Aplikasi Fiqih dalam Kehidupan Sehari-hari

Fiqih, sebagai ilmu hukum Islam, memiliki peran penting dalam membentuk nilai-nilai dan perilaku umat Islam. Penerapannya meluas ke berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah hingga interaksi sosial.

Ibadah

  • Fiqih mengatur tata cara pelaksanaan ibadah wajib seperti salat, puasa, zakat, dan haji, serta ibadah sunah lainnya.
  • Dengan memahami fiqih, umat Islam dapat menjalankan ibadah sesuai ketentuan dan memperoleh pahala maksimal.

Keluarga

  • Fiqih mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga, seperti suami istri, orang tua dan anak.
  • Pemahaman fiqih membantu menciptakan keluarga yang harmonis dan sejahtera, sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Masyarakat

  • Fiqih memberikan pedoman tentang interaksi sosial, seperti jual beli, sewa menyewa, dan hukum pidana.
  • Penerapan fiqih dalam masyarakat menciptakan tatanan sosial yang adil, tertib, dan berakhlak.

Dengan demikian, fiqih memiliki dampak signifikan dalam membentuk nilai-nilai dan perilaku umat Islam. Pemahaman dan penerapan fiqih yang benar dapat membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi individu maupun masyarakat.

Ringkasan Terakhir

Dengan memahami fiqih, umat Muslim dapat menjalankan kewajiban agama mereka dengan benar, menjaga hubungan baik dengan sesama, dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Fiqih tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga mencakup bidang-bidang penting lainnya seperti muamalah (transaksi), jinayah (pidana), dan munakahat (pernikahan).

Dengan demikian, mempelajari fiqih sangat penting untuk membentuk pribadi Muslim yang berakhlak mulia dan taat kepada ajaran agama.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja sumber utama fiqih?

Al-Qur’an dan Sunnah.

Apa tujuan mempelajari fiqih?

Untuk memahami hukum-hukum Islam dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Sebutkan contoh penerapan fiqih dalam kehidupan sehari-hari.

Tata cara shalat, puasa, dan zakat.

Made Santika

Berbagi banyak hal terkait teknologi termasuk Internet, App & Website.

Leave a Comment

Artikel Terkait