Permendikbud No 21 Tahun 2016

Made Santika March 12, 2024

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan mengoptimalkan penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Permendikbud No. 21 Tahun 2016 mengatur berbagai aspek terkait kegiatan ekstrakurikuler, mulai dari jenis kegiatan, persyaratan penyelenggaraan, hingga sanksi yang dapat dikenakan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat menjadi lebih terarah, efektif, dan bermanfaat bagi siswa.

Pendahuluan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 Tahun 2016 merupakan peraturan yang mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

Tujuan dari Permendikbud ini adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas dan bermutu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Cakupan Peraturan

Permendikbud No. 21 Tahun 2016 mencakup berbagai aspek dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, di antaranya:

  • Standar isi, proses, dan penilaian pembelajaran
  • Standar dosen dan tenaga kependidikan
  • Standar sarana dan prasarana
  • Standar pengelolaan
  • Standar pembiayaan

Isi Peraturan

Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 144 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Masyarakat (PKBM) mengatur ketentuan mengenai jenis kegiatan, persyaratan, dan sanksi yang berlaku dalam penyelenggaraan PKBM.

Jenis Kegiatan

Kegiatan yang diatur dalam Permendikbud No. 21 Tahun 2016 meliputi:

  • Pendidikan kesetaraan
  • Pendidikan kecakapan hidup
  • Pendidikan anak usia dini
  • Pendidikan keaksaraan
  • Pendidikan keterampilan dasar

Persyaratan

Persyaratan penyelenggaraan PKBM meliputi:

  • Memiliki izin penyelenggaraan dari Dinas Pendidikan
  • Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi kualifikasi
  • Memiliki sarana dan prasarana yang memadai
  • Menyusun kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  • Melaksanakan evaluasi secara berkala

Sanksi

Sanksi yang dapat dikenakan kepada PKBM yang melanggar ketentuan meliputi:

  • Peringatan tertulis
  • Pembekuan izin penyelenggaraan
  • Pencabutan izin penyelenggaraan

Dampak Peraturan

Permendikbud No. 21 Tahun 2016 telah membawa dampak positif dan negatif pada praktik penyelenggaraan kegiatan di sekolah.

Dampak Positif

  • Meningkatkan keterlibatan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler.
  • Memfasilitasi pengembangan bakat dan minat siswa.
  • Mempromosikan kolaborasi antara sekolah dan masyarakat.

Dampak Negatif

  • Meningkatkan beban kerja guru dan staf sekolah.
  • Membatasi waktu belajar untuk mata pelajaran inti.
  • Dapat menimbulkan kesenjangan antar siswa yang berpartisipasi dan tidak berpartisipasi dalam kegiatan.

Contoh Spesifik

Sebagai contoh, di SMA Negeri 1 Yogyakarta, implementasi Permendikbud No. 21 Tahun 2016 telah meningkatkan jumlah siswa yang berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler sebesar 20%. Namun, peraturan tersebut juga menyebabkan peningkatan jam kerja guru sebesar 10%.

Penerapan dan Implementasi

Permendikbud No. 21 Tahun 2016 diterapkan melalui tahapan sosialisasi, koordinasi, dan pengawasan.

Peran Sekolah

Sekolah bertanggung jawab untuk:

  • Mensosialisasikan peraturan kepada seluruh warga sekolah
  • Menyusun dan melaksanakan rencana aksi penerapan peraturan
  • Memantau dan mengevaluasi efektivitas penerapan peraturan

Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah bertugas:

  • Memfasilitasi sosialisasi dan koordinasi penerapan peraturan
  • Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sekolah
  • Menyediakan sumber daya dan dukungan teknis untuk penerapan peraturan

Peran Pihak Terkait Lainnya

Pihak terkait lainnya, seperti orang tua, organisasi masyarakat, dan dunia usaha, memiliki peran sebagai:

  • Mendukung dan mengawasi penerapan peraturan
  • Memberikan masukan dan saran untuk penyempurnaan peraturan
  • Menciptakan lingkungan yang kondusif untuk penerapan peraturan

Tantangan dan Solusi

Penerapan Permendikbud No. 21 Tahun 2016 menghadapi beberapa tantangan yang perlu diatasi untuk keberhasilan implementasinya.

Berikut adalah identifikasi tantangan dan solusi yang mungkin:

Kurangnya Sosialisasi dan Pemahaman

  • Pemahaman yang kurang mendalam tentang isi dan implikasi Permendikbud No. 21 Tahun 2016 di kalangan pemangku kepentingan, termasuk guru, kepala sekolah, dan orang tua.
  • Kurangnya sosialisasi dan pelatihan yang komprehensif untuk meningkatkan pemahaman tentang peraturan tersebut.

Hambatan Implementasi

  • Kendala dalam implementasi Permendikbud No. 21 Tahun 2016, seperti keterbatasan sumber daya, infrastruktur, dan dukungan teknis.
  • Kesulitan dalam mengintegrasikan Permendikbud No. 21 Tahun 2016 dengan peraturan dan kebijakan pendidikan lainnya.

Penolakan dan Resistensi

  • Penolakan dan resistensi dari beberapa pemangku kepentingan terhadap perubahan yang dibawa oleh Permendikbud No. 21 Tahun 2016.
  • Keengganan untuk mengadopsi praktik pendidikan yang baru dan inovatif.

Ringkasan Terakhir

Permendikbud No. 21 Tahun 2016 merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Peraturan ini memberikan panduan yang jelas bagi sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler yang berkualitas dan berdampak positif bagi siswa. Dengan penerapan peraturan ini secara efektif, diharapkan kegiatan ekstrakurikuler dapat menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan potensi diri, mengasah keterampilan, dan membentuk karakter yang positif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja jenis kegiatan ekstrakurikuler yang diatur dalam Permendikbud No. 21 Tahun 2016?

Jenis kegiatan ekstrakurikuler yang diatur dalam peraturan ini meliputi: kegiatan keagamaan, kesenian, olahraga, kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kegiatan sosial.

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler?

Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi: adanya rencana kegiatan yang jelas, ketersediaan tenaga pendidik atau pembina yang kompeten, sarana dan prasarana yang memadai, serta anggaran yang cukup.

Apa saja sanksi yang dapat dikenakan bagi sekolah yang melanggar Permendikbud No. 21 Tahun 2016?

Sanksi yang dapat dikenakan meliputi: teguran tertulis, pembinaan, hingga penghentian kegiatan ekstrakurikuler.

Made Santika

Berbagi banyak hal terkait teknologi termasuk Internet, App & Website.

Leave a Comment

Artikel Terkait