Tugas Masing Masing Kpps

Made Santika March 6, 2024

Dalam konteks demokrasi modern, pemilu memegang peranan krusial sebagai mekanisme perwakilan rakyat. Keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis sangat bergantung pada kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas mengawal seluruh proses pemungutan suara.

Tugas dan tanggung jawab KPPS sangat komprehensif, mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu. Makalah ini akan menguraikan secara sistematis peran dan tugas masing-masing KPPS, mulai dari pembentukan, persiapan, pelaksanaan, hingga penghitungan dan pengumuman hasil pemilu.

Tugas Pokok KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang tanggung jawab penting dalam memastikan kelancaran dan integritas pemilu. Mereka bertugas menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melakukan berbagai tugas yang berkaitan dengan proses pemungutan suara.

Tugas pokok KPPS meliputi:

Merencanakan dan Mempersiapkan Pemungutan Suara

  • Menyiapkan TPS, termasuk menyediakan bilik suara, kotak suara, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
  • Merekrut dan melatih petugas TPS.
  • Mengoordinasikan distribusi surat suara dan bahan pemilu lainnya.

Melaksanakan Pemungutan Suara

  • Memastikan kelancaran proses pemungutan suara, termasuk pendaftaran pemilih dan penyaluran surat suara.
  • Mengawasi proses pemungutan suara untuk mencegah kecurangan atau gangguan.
  • Menghitung suara setelah pemungutan suara selesai.

Melaporkan Hasil Pemungutan Suara

  • Merekam hasil pemungutan suara dan membuat berita acara.
  • Menyampaikan hasil pemungutan suara kepada pihak berwenang.
  • Menyimpan dan mengamankan semua dokumen pemilu.

Pembentukan KPPS

tugas masing masing kpps

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan suara pada Pemilu dan Pilkada.

Pembentukan KPPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Proses pembentukannya meliputi:

Syarat Anggota KPPS

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Berdomisili di wilayah TPS
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pasangan calon

Mekanisme Pemilihan Anggota KPPS

Anggota KPPS dipilih melalui musyawarah mufakat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat di TPS.

Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka anggota KPPS dipilih melalui pemungutan suara terbanyak.

Komposisi dan Struktur Organisasi KPPS

Jabatan Jumlah
Ketua 1
Wakil Ketua 1
Sekretaris 1
Anggota 5

Persiapan Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu di Indonesia. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) memainkan peran penting dalam mempersiapkan pemilu agar berjalan dengan lancar dan demokratis.

Penyediaan Logistik

  • Menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) yang memenuhi standar KPU.
  • Menyediakan kotak suara, bilik suara, tinta, dan surat suara sesuai dengan jumlah pemilih terdaftar.
  • Menyiapkan peralatan penunjang seperti meja, kursi, dan alat tulis.

Sosialisasi

Selain menyediakan logistik, KPPS juga bertugas menyosialisasikan informasi pemilu kepada masyarakat.

  • Mengumumkan waktu dan lokasi pemungutan suara.
  • Menyampaikan tata cara pencoblosan dan aturan-aturan yang berlaku.
  • Memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih.

Persiapan yang matang oleh KPPS sangat penting untuk memastikan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Pelaksanaan Pemilu

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) memainkan peran penting dalam memastikan kelancaran dan ketertiban pemungutan suara. Tugas dan prosedur KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara diatur dalam berbagai peraturan dan pedoman, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tugas KPPS

Tugas KPPS meliputi:

  • Mempersiapkan tempat pemungutan suara
  • Menyiapkan dan mendistribusikan surat suara
  • Membantu pemilih dalam menggunakan hak pilih
  • Menghitung dan merekapitulasi hasil pemungutan suara
  • Menjaga ketertiban dan keamanan selama pemungutan suara

Prosedur Pemungutan Suara

Prosedur pemungutan suara yang dilakukan KPPS adalah sebagai berikut:

“Pemungutan suara dilaksanakan dengan memberikan tanda silang pada salah satu gambar calon pada surat suara yang disediakan.” (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

KPPS juga bertugas untuk melakukan pengecekan identitas pemilih, memberikan tanda tangan pada surat suara yang telah digunakan, dan membantu pemilih yang mengalami kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya.

Penghitungan dan Pengumuman Hasil

tugas masing masing kpps

Tugas KPPS dalam menghitung dan mengumumkan hasil pemilu meliputi tahapan-tahapan penting yang harus dilaksanakan secara tertib dan akurat.

Berikut adalah tahapan penghitungan dan pengumuman hasil pemilu yang harus dilakukan oleh KPPS:

Persiapan

  • Mempersiapkan tempat penghitungan yang memadai.
  • Mempersiapkan peralatan penghitungan, seperti formulir penghitungan, pena, dan kalkulator.
  • Memastikan kehadiran semua anggota KPPS dan saksi.

Penghitungan Suara

  • Mengurutkan surat suara yang sah dan tidak sah.
  • Menghitung jumlah surat suara yang sah untuk setiap calon atau partai.
  • Mencatat hasil penghitungan pada formulir penghitungan yang telah disediakan.

Pengumuman Hasil

  • Membaca hasil penghitungan suara di hadapan saksi dan masyarakat yang hadir.
  • Menandatangani berita acara penghitungan suara bersama dengan saksi.
  • Memasang hasil penghitungan suara di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.

Diagram Alur Tahapan Penghitungan dan Pengumuman Hasil

Berikut adalah diagram alur yang menunjukkan tahapan penghitungan dan pengumuman hasil pemilu:

  • Persiapan
  • Penghitungan Suara
  • Pengumuman Hasil

Pelaporan dan Dokumentasi

KPPS memiliki tugas penting dalam melaporkan hasil pemilu dan mendokumentasikan seluruh proses. Mereka bertanggung jawab untuk menyusun berbagai dokumen dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.

Jenis Dokumen yang Disiapkan dan Diserahkan oleh KPPS

Jenis dokumen yang harus disiapkan dan diserahkan oleh KPPS meliputi:

  • Daftar Pemilih Tetap (DPT)
  • Daftar Hadir Pemilih (DHP)
  • Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara (BAP PSU)
  • Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (C1)
  • Laporan Pelaksanaan Pemilu
  • Dokumentasi foto dan video proses pemilu

Dokumen-dokumen ini merupakan bukti sah atas pelaksanaan pemilu di TPS dan menjadi dasar bagi penghitungan suara secara keseluruhan.

Ringkasan Terakhir

masing tugas fungsi pokok

Dengan memahami secara komprehensif tugas dan tanggung jawab KPPS, kita dapat mengapresiasi pentingnya peran mereka dalam memastikan integritas dan kredibilitas proses pemilu. Kinerja KPPS yang profesional dan berintegritas menjadi kunci terselenggaranya pemilu yang adil, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan Umum yang Sering Muncul

Apa syarat menjadi anggota KPPS?

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS harus memenuhi syarat sebagai berikut: Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, dan berdomisili di wilayah kerja KPPS.

Berapa lama masa kerja anggota KPPS?

Masa kerja anggota KPPS adalah selama 20 bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Apa saja dokumen yang harus disiapkan oleh KPPS?

KPPS harus menyiapkan berbagai dokumen, di antaranya Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPS), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan berita acara pemungutan dan penghitungan suara.

blank

Made Santika

Berbagi banyak hal terkait teknologi termasuk Internet, App & Website.

Leave a Comment

Artikel Terkait