Contoh Ashabah Bil Ghair

Made Santika March 6, 2024

Dalam hukum waris Islam, ashabah bil ghair memegang peran penting dalam pembagian harta warisan. Mereka merupakan ahli waris yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pewaris, tetapi tidak termasuk dalam kategori ahli waris yang mendapat bagian tetap (ashabah bil nasab). Artikel ini akan membahas contoh-contoh ashabah bil ghair, jenis-jenisnya, dan perbedaan mereka dengan ahli waris lainnya.

Ashabah bil ghair berhak mewarisi harta warisan jika tidak ada ahli waris ashabah bil nasab, seperti anak, orang tua, atau saudara kandung. Kehadiran mereka dalam pembagian warisan memastikan bahwa harta warisan tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.

Pengertian Ashabah Bil Ghair

Ashabah bil ghair merupakan salah satu jenis ahli waris dalam hukum waris Islam. Pengertian ashabah bil ghair adalah ahli waris yang berhak menerima sisa harta warisan setelah dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya berdasarkan nasab (hubungan darah) atau hubungan perkawinan.

Contoh ashabah bil ghair adalah:

  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki
  • Saudara laki-laki dari ayah
  • Saudara perempuan dari ayah

Jenis-jenis Ashabah Bil Ghair

contoh ashabah bil ghair

Ashabah bil ghair dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan hubungannya dengan pewaris:

Ashabah Bi Nafsihi

  • Pewaris laki-laki yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, seperti anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan seterusnya.
  • Pewaris perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, seperti anak perempuan, cucu perempuan dari anak perempuan, dan seterusnya.

Ashabah Bil Ghairi

  • Pewaris laki-laki yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan pewaris melalui perantara perempuan, seperti saudara laki-laki seibu, paman seibu, dan seterusnya.
  • Pewaris perempuan yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan pewaris melalui perantara laki-laki, seperti saudara perempuan seayah, bibi seayah, dan seterusnya.

Ashabah Maula Takharij

  • Pewaris yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan pewaris melalui perkawinan, seperti suami atau istri.

Urutan Pewarisan Ashabah Bil Ghair

Dalam hukum waris Islam, ashabah bil ghair merupakan kelompok ahli waris yang berhak menerima sisa harta warisan setelah ahli waris dengan hubungan darah (nasab) menerima bagian mereka. Urutan pewarisan ashabah bil ghair diatur secara jelas dalam syariat Islam.

Urutan Pewarisan Ashabah Bil Ghair

No. Kelompok Ashabah Urutan
1 Dzawil Arham – Ayah tiri

  • Ibu tiri
  • Anak tiri
  • Saudara tiri
  • Paman dan bibi dari pihak ibu
  • Keponakan dari pihak ibu
  • Saudara sesusuan
2 Maula (Budak yang dimerdekakan) – Budak yang dimerdekakan

Anak dari budak yang dimerdekakan

3 Baitul Mal – Kas negara

Urutan ini menunjukkan bahwa kelompok ashabah bil ghair akan menerima warisan setelah kelompok ahli waris dengan hubungan darah (nasab) menerima bagian mereka.

Jika tidak ada ahli waris dengan hubungan darah, maka warisan akan dibagikan kepada ashabah bil ghair sesuai dengan urutan yang ditetapkan.

Pembagian Warisan untuk Ashabah Bil Ghair

audit syariah hisbah konsep

Ashabah bil ghair adalah ahli waris yang berhak menerima bagian dari harta warisan karena hubungan kekerabatan dengan pewaris, namun bukan merupakan ahli waris utama yang berhak menerima bagian tertentu (seperti anak, orang tua, atau suami/istri).

Cara Menghitung Bagian Warisan untuk Ashabah Bil Ghair

Pembagian warisan untuk ashabah bil ghair dilakukan dengan cara menghitung terlebih dahulu bagian yang diterima oleh ahli waris utama. Setelah itu, sisa harta warisan dibagi rata kepada seluruh ashabah bil ghair.Misalnya, jika pewaris meninggalkan harta warisan sebesar Rp 100.000.000 dan ahli waris utamanya adalah seorang anak laki-laki, maka anak laki-laki tersebut berhak menerima bagian sebesar 1/2 dari harta warisan, yaitu Rp 50.000.000. Sisa harta warisan sebesar Rp 50.000.000 kemudian dibagi rata kepada seluruh ashabah bil ghair, misalnya kepada dua orang saudara kandung pewaris.

Masing-masing saudara kandung akan menerima bagian sebesar Rp 25.000.000.

Contoh Perhitungan Pembagian Warisan untuk Ashabah Bil Ghair

Pewaris meninggalkan harta warisan sebesar Rp 120.000.

000. Ahli warisnya terdiri dari

* Seorang istri yang berhak menerima 1/4 dari harta warisan

  • Dua orang anak laki-laki yang masing-masing berhak menerima 1/2 dari harta warisan
  • Dua orang saudara kandung pewaris

Perhitungan pembagian warisan:* Istri: 1/4 x Rp 120.000.000 = Rp 30.000.000

Anak laki-laki 1

1/2 x Rp 120.000.000 = Rp 60.000.000

Anak laki-laki 2

1/2 x Rp 120.000.000 = Rp 60.000.000

Sisa harta warisan

Rp 120.000.000

  • Rp 30.000.000
  • Rp 60.000.000
  • Rp 60.000.000 = Rp 0

Karena tidak ada sisa harta warisan, maka tidak ada bagian yang diterima oleh saudara kandung pewaris.

Perbedaan Ashabah Bil Ghair dengan Ahli Waris Lainnya

Dalam hukum waris Islam, terdapat perbedaan antara ashabah bil ghair dengan ahli waris lainnya. Perbedaan ini mencakup:

Urutan Penerimaan Warisan

Ashabah bil ghair menerima warisan setelah semua ahli waris yang memiliki hubungan nasab dengan pewaris, seperti anak, orang tua, dan saudara kandung.

Porsi Warisan

Porsi warisan yang diterima oleh ashabah bil ghair bervariasi tergantung pada keberadaan ahli waris lainnya. Jika tidak ada ahli waris yang memiliki hubungan nasab, maka ashabah bil ghair berhak menerima seluruh harta warisan.

Syarat Menjadi Ashabah Bil Ghair

Untuk menjadi ashabah bil ghair, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Tidak memiliki hubungan nasab dengan pewaris.
  • Tidak ada ahli waris lain yang berhak menerima warisan.
  • Memenuhi syarat umum sebagai ahli waris, seperti tidak membunuh pewaris dan tidak berbeda agama dengan pewaris.

Penutupan

contoh ashabah bil ghair terbaru

Memahami konsep ashabah bil ghair sangat penting dalam hukum waris Islam. Mereka memainkan peran penting dalam memastikan pembagian harta warisan yang adil dan sesuai dengan ketentuan syariat. Pengetahuan tentang jenis-jenis ashabah bil ghair dan hak-hak mereka dapat membantu individu merencanakan warisan mereka dan menghindari perselisihan di kemudian hari.

Bagian Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa saja jenis-jenis ashabah bil ghair?

Jenis-jenis ashabah bil ghair berdasarkan hubungannya dengan pewaris adalah paman, bibi, keponakan, dan sepupu.

Bagaimana urutan pembagian warisan untuk ashabah bil ghair?

Urutan pembagian warisan untuk ashabah bil ghair adalah sebagai berikut: paman dari pihak ayah, paman dari pihak ibu, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, keponakan laki-laki dari pihak ayah, keponakan laki-laki dari pihak ibu, keponakan perempuan dari pihak ayah, dan keponakan perempuan dari pihak ibu.

Apa perbedaan antara ashabah bil ghair dengan ahli waris lainnya?

Perbedaan antara ashabah bil ghair dengan ahli waris lainnya adalah ashabah bil ghair hanya berhak mewarisi jika tidak ada ahli waris ashabah bil nasab, sedangkan ahli waris lainnya berhak mewarisi tanpa syarat tersebut.

blank

Made Santika

Berbagi banyak hal terkait teknologi termasuk Internet, App & Website.

Leave a Comment

Artikel Terkait