Ijma, sebuah konsep konsensus ulama dalam Islam, memainkan peran penting dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia. Ijma telah menjadi sumber hukum yang diakui dan dihormati, membentuk praktik dan prinsip hukum Islam di negara ini.
Dalam konteks Indonesia, ijma tidak hanya terbatas pada konsensus ulama klasik tetapi juga mencakup konsensus ulama kontemporer. Lembaga-lembaga keagamaan resmi, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), berwenang mengeluarkan ijma yang mengikat bagi umat Islam di Indonesia.
Pengertian Ijma
Ijma adalah konsensus atau kesepakatan ulama Muslim tentang suatu masalah hukum dalam Islam. Ijma merupakan salah satu sumber hukum Islam yang diakui setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Ijma telah berkembang sejak masa awal Islam, dan menjadi dasar penting bagi perkembangan hukum Islam sepanjang sejarah.Dasar
hukum ijma dalam Islam terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Dan berpegang teguhlah kamu sekalian pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS. Ali Imran: 103). Ayat ini ditafsirkan oleh ulama sebagai perintah untuk mengikuti konsensus ulama.
Dalam Sunnah, terdapat banyak hadis yang menyebutkan tentang pentingnya ijma. Salah satu hadis yang terkenal adalah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, yang menyatakan bahwa “Umatku tidak akan pernah sepakat dalam kesesatan.”
Perkembangan Ijma
Ijma telah berkembang seiring dengan perkembangan hukum Islam. Pada masa awal Islam, ijma dilakukan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW. Setelah wafatnya Nabi, ijma dilakukan oleh para tabi’in (generasi setelah sahabat). Pada masa berikutnya, ijma dilakukan oleh para ulama dan fuqaha (ahli hukum Islam).Dalam
perkembangannya, ijma telah mengalami beberapa perubahan. Pada masa awal Islam, ijma bersifat spontan dan tidak terorganisir. Namun, seiring dengan perkembangan hukum Islam, ijma menjadi lebih terorganisir dan sistematis. Para ulama membentuk majelis-majelis ijma untuk membahas dan memutuskan masalah-masalah hukum.
Syarat Ijma
Agar suatu ijma dapat dianggap sah, harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Ijma harus dilakukan oleh para ulama yang memiliki kualifikasi dan otoritas dalam bidang hukum Islam.
- Ijma harus dilakukan secara sadar dan bebas dari tekanan atau paksaan.
- Ijma harus bersifat universal, yaitu disetujui oleh seluruh ulama atau mayoritas ulama yang berwenang.
- Ijma harus bersifat permanen, yaitu tidak berubah seiring dengan berjalannya waktu.
Syarat-syarat Ijma
Ijma adalah konsensus para ulama tentang suatu hukum dalam agama Islam. Agar sebuah ijma dianggap sah, harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Kesatuan Pendapat
Seluruh ulama yang berkompeten harus sepakat tentang hukum yang ditetapkan. Tidak boleh ada perbedaan pendapat atau perselisihan di antara mereka.
Jumlah Ulama
Jumlah ulama yang berijma harus cukup banyak dan mewakili berbagai mazhab dan aliran pemikiran dalam Islam.
Kemampuan Ilmiah
Para ulama yang berijma harus memiliki kemampuan ilmiah dan pemahaman agama yang mendalam. Mereka harus mampu menafsirkan teks-teks agama dan memahami implikasinya.
Tidak Terpengaruh Faktor Eksternal
Ijma tidak boleh dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti tekanan politik, kepentingan pribadi, atau hawa nafsu.
Konsistensi
Ijma yang telah ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan ijma sebelumnya atau dengan prinsip-prinsip dasar Islam.
Contoh Kasus yang Memenuhi Syarat Ijma
- Hukum wajibnya salat lima waktu
- Haramnya memakan daging babi
- Diperbolehkannya nikah siri
Contoh Kasus yang Tidak Memenuhi Syarat Ijma
- Hukum wajibnya memakai jilbab bagi perempuan
- Diperbolehkannya musik
- Diperbolehkannya poligami lebih dari empat istri
Tingkatan Ijma
Ijma diklasifikasikan ke dalam beberapa tingkatan, yang memengaruhi kekuatan hukumnya.
Tingkatan Ijma
Tingkatan | Karakteristik |
---|---|
Ijma Shariah | Ijma yang disepakati oleh seluruh umat Islam, tanpa adanya perbedaan pendapat. |
Ijma Khulafa’ur Rasyidin | Ijma yang disepakati oleh para khalifah setelah Nabi Muhammad SAW. |
Ijma Shahabat | Ijma yang disepakati oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW. |
Ijma Tabi’in | Ijma yang disepakati oleh para tabi’in (generasi setelah sahabat). |
Ijma Ulama | Ijma yang disepakati oleh para ulama pada suatu masa. |
Tingkatan ijma yang lebih tinggi memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Ijma shariah dianggap sebagai sumber hukum Islam yang pasti, sedangkan tingkatan ijma lainnya dapat diperdebatkan.
Contoh Ijma di Indonesia
Ijma merupakan konsensus di kalangan ulama mengenai suatu hukum Islam. Di Indonesia, ijma telah menjadi salah satu sumber hukum Islam yang penting.
Proses Pembentukan Ijma
Pembentukan ijma di Indonesia umumnya dilakukan melalui musyawarah atau pertemuan para ulama yang berkompeten. Musyawarah ini dapat dilakukan dalam forum-forum resmi, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), atau dalam pertemuan-pertemuan tidak resmi.
Dalam musyawarah, para ulama akan membahas dan mendiskusikan suatu masalah hukum Islam secara mendalam. Mereka akan mempertimbangkan berbagai pendapat dan dalil yang ada, serta mencari titik temu untuk mencapai kesepakatan.
Penerapan Ijma
Setelah ijma terbentuk, maka hukum yang disepakati akan diterapkan dalam praktik kehidupan masyarakat Muslim di Indonesia. Penerapan ijma dapat dilakukan melalui fatwa yang dikeluarkan oleh MUI atau lembaga-lembaga keagamaan lainnya.
Fatwa yang didasarkan pada ijma memiliki otoritas yang kuat dan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah dan kehidupan sosialnya.
Contoh Ijma di Indonesia
- Hukum wajibnya shalat lima waktu
- Hukum haramnya memakan babi
- Hukum wajibnya berpuasa di bulan Ramadan
- Hukum sahnya pernikahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam
Peran Ijma dalam Hukum Islam di Indonesia
Ijma memegang peranan penting dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia. Para ulama Indonesia telah memanfaatkan ijma untuk mengadaptasi hukum Islam dengan konteks sosial dan budaya Indonesia.
Lembaga Berwenang Mengeluarkan Ijma di Indonesia
Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga yang berwenang mengeluarkan ijma, antara lain:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI)
- Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI)
- Nahdlatul Ulama (NU)
- Muhammadiyah
Lembaga-lembaga ini terdiri dari para ulama yang memiliki kredibilitas dan keilmuan yang mumpuni dalam bidang hukum Islam. Ijma yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga tersebut umumnya menjadi acuan bagi umat Islam di Indonesia dalam memahami dan mengamalkan hukum Islam.
Simpulan Akhir
Secara keseluruhan, ijma terus menjadi sumber hukum yang vital dalam hukum Islam di Indonesia. Konsensus ulama memainkan peran penting dalam membentuk praktik dan prinsip hukum Islam, memberikan panduan dan arahan bagi umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
Tanya Jawab (Q&A)
Apa saja contoh ijma yang pernah terjadi di Indonesia?
Contoh ijma di Indonesia antara lain penetapan zakat fitrah dalam bentuk beras, pelarangan pernikahan sesama jenis, dan pengakuan terhadap metode kontrasepsi tertentu.
Bagaimana proses pembentukan ijma di Indonesia?
Proses pembentukan ijma di Indonesia biasanya melibatkan diskusi dan musyawarah di antara para ulama. Konsensus dicapai melalui proses deliberasi yang hati-hati, mempertimbangkan bukti tekstual, tradisi, dan konteks sosial.