Ijma, konsensus para ulama, merupakan sumber hukum Islam yang signifikan. Dalam era modern, ijma telah diterapkan untuk mengatasi isu-isu kontemporer, membentuk praktik dan keyakinan umat Islam.
Dengan memanfaatkan metode penentuan konsensus yang ditetapkan, ulama, organisasi Islam, dan masyarakat berkontribusi dalam proses ijma. Melalui proses ini, hukum Islam terus berkembang, beradaptasi dengan tantangan zaman.
Pengertian Ijma
Ijma merupakan sebuah konsep dalam hukum Islam yang merujuk pada konsensus atau kesepakatan para ulama mengenai suatu permasalahan hukum. Konsensus ini menjadi dasar bagi penetapan hukum Islam dan merupakan salah satu sumber hukum utama dalam Islam.
Ijma terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Ijma sharih (tersurat): Konsensus yang dinyatakan secara eksplisit oleh para ulama melalui pernyataan tertulis atau lisan.
- Ijma sukut (diam): Konsensus yang tidak dinyatakan secara eksplisit, tetapi disimpulkan dari tidak adanya perbedaan pendapat yang signifikan di kalangan ulama.
Terdapat beberapa syarat sahnya ijma, di antaranya:
- Konsensus harus dilakukan oleh para mujtahid (ulama yang memenuhi syarat untuk berijtihad).
- Konsensus harus terjadi setelah adanya perdebatan dan pembahasan yang mendalam.
- Konsensus harus bebas dari paksaan atau pengaruh eksternal.
Ijma Zaman Sekarang
Ijma merupakan konsensus di antara para ulama Muslim tentang suatu masalah hukum. Di era modern, ijma terus memainkan peran penting dalam membentuk hukum dan praktik Islam, digunakan untuk mengatasi berbagai isu kontemporer.
Penerapan Ijma di Era Modern
- Fatwa Kolektif: Fatwa yang dikeluarkan oleh sekelompok ulama yang diakui otoritasnya, mewakili konsensus ulama pada suatu masalah tertentu.
- Deklarasi Konferensi: Konsensus yang dicapai pada konferensi atau pertemuan para ulama, seperti Konferensi Fiqih Islam Internasional.
- Jurnal Ilmiah: Jurnal akademis dan penelitian Islam sering kali menerbitkan pendapat ulama terkemuka yang dapat membantu membentuk konsensus tentang isu-isu kontemporer.
Ijma dalam Mengatasi Isu Kontemporer
- Bioetika: Ijma telah digunakan untuk memberikan panduan etika dalam bidang bioetika, seperti kloning, bayi tabung, dan eutanasia.
- Finansial Islam: Ijma berperan penting dalam pengembangan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
- Media Sosial: Ulama telah mencapai konsensus mengenai etika dan pedoman penggunaan media sosial, seperti larangan fitnah dan ujaran kebencian.
Contoh Ijma Zaman Sekarang
Ijma tetap relevan dalam konteks kontemporer, memberikan panduan dalam berbagai isu. Berikut beberapa contoh penerapan ijma di zaman sekarang:
Bioteknologi
- Isu: Kloning manusia
- Metode Ijma: Konsensus ulama dari berbagai mazhab
- Keputusan Ijma: Kloning manusia dilarang karena melanggar prinsip kesucian hidup dan martabat manusia
- Dampak Keputusan: Mencegah potensi penyalahgunaan teknologi kloning
Media Sosial
- Isu: Batasan kebebasan berekspresi di media sosial
- Metode Ijma: Konsensus ulama dan pakar teknologi
- Keputusan Ijma: Kebebasan berekspresi harus dihormati, tetapi dengan batasan untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan informasi palsu
- Dampak Keputusan: Menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan ketertiban sosial
Keuangan Islam
- Isu: Investasi dalam obligasi pemerintah
- Metode Ijma: Konsensus ulama dan lembaga keuangan Islam
- Keputusan Ijma: Investasi dalam obligasi pemerintah diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti adanya jaminan aset dan tidak adanya unsur riba
- Dampak Keputusan: Memperluas pilihan investasi bagi umat Islam dan mendukung pengembangan industri keuangan Islam
Metode Penentuan Ijma
Mencapai konsensus ijma adalah proses yang melibatkan beberapa metode:
Peran Ulama
Ulama, atau ahli hukum Islam, memainkan peran penting dalam ijma. Mereka berkonsultasi dengan teks-teks keagamaan, menganalisis bukti, dan memberikan pendapat mereka tentang masalah hukum tertentu. Pendapat ulama yang paling dihormati dan berpengetahuan luas seringkali sangat berpengaruh dalam membentuk ijma.
Peran Organisasi Islam
Organisasi Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Organisasi Konferensi Islam (OKI), dapat memfasilitasi proses ijma dengan menyelenggarakan konferensi dan forum untuk diskusi dan pertukaran pandangan di antara para ulama.
Peran Masyarakat
Masyarakat juga dapat memainkan peran dalam ijma. Dalam beberapa kasus, pandangan umum masyarakat dapat memberikan tekanan pada para ulama untuk mempertimbangkan kembali pendapat mereka atau untuk mencapai konsensus.
Batasan Ijma
Ijma memiliki batasan tertentu dalam penerapannya dalam hukum Islam. Batasan-batasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ijma tetap menjadi sumber hukum yang kredibel dan dapat diandalkan.
Berikut adalah beberapa batasan utama ijma:
Syarat Ijma
- Kesepakatan Mutlak: Ijma mengharuskan kesepakatan mutlak di antara semua mujtahid yang memenuhi syarat pada suatu masalah hukum.
- Periode Waktu: Ijma harus terjadi pada periode waktu yang cukup untuk memungkinkan semua mujtahid yang memenuhi syarat untuk menyatakan pendapat mereka.
- Ilmu Pengetahuan dan Keahlian: Mujtahid yang berpartisipasi dalam ijma harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang cukup dalam hukum Islam.
Isu Kontroversial
Terdapat beberapa isu kontroversial seputar ijma, antara lain:
- Ijma Sunyi: Apakah kesepakatan yang dicapai melalui diamnya para mujtahid (ijma sunyi) dianggap sebagai ijma yang valid.
- Ijma Masa Lalu: Apakah ijma yang dicapai pada masa lalu masih mengikat umat Islam saat ini.
- Ijma Lokal: Apakah ijma yang dicapai oleh sekelompok mujtahid di suatu wilayah tertentu mengikat umat Islam di wilayah lain.
Isu-isu ini telah diperdebatkan oleh para ahli hukum Islam selama berabad-abad, dan tidak ada konsensus yang jelas mengenai bagaimana mengatasinya.
Peran Ijma dalam Perkembangan Hukum Islam
Ijma, atau konsensus ulama, memegang peranan penting dalam perkembangan hukum Islam. Ijma merupakan salah satu sumber hukum Islam yang disepakati oleh mayoritas ulama, dan berkontribusi signifikan dalam membentuk praktik dan keyakinan umat Islam.
Ijma berkontribusi pada perkembangan hukum Islam dengan beberapa cara:
- Mengisi Kekosongan Hukum: Ijma dapat digunakan untuk mengisi kekosongan hukum yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Ketika tidak ada teks yang jelas, ulama dapat mencapai konsensus untuk menetapkan hukum baru.
- Menafsirkan Teks: Ijma juga digunakan untuk menafsirkan teks-teks hukum Islam. Ketika terdapat perbedaan penafsiran, konsensus ulama dapat memberikan panduan yang jelas tentang makna dan implikasi teks.
- Menyesuaikan Hukum dengan Kebutuhan Waktu: Ijma memungkinkan hukum Islam untuk beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Ketika keadaan berubah, ulama dapat mencapai konsensus untuk memodifikasi atau memperbarui hukum agar tetap relevan dan adil.
Contoh bagaimana ijma telah membentuk praktik dan keyakinan umat Islam antara lain:
- Penentuan Waktu Salat: Ijma ulama menetapkan waktu-waktu spesifik untuk melaksanakan salat lima waktu, yang telah menjadi praktik standar bagi umat Islam.
- Penentuan Arah Kiblat: Ijma menetapkan arah kiblat, yang menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan ibadah salat.
- Penetapan Hukum Pernikahan: Ijma telah menetapkan aturan dan prosedur untuk pernikahan dalam Islam, termasuk syarat-syarat sah, hak dan kewajiban suami istri, serta ketentuan perceraian.
Ringkasan Penutup
Ijma zaman sekarang menjadi bukti dinamisme hukum Islam. Dengan menyeimbangkan tradisi dan modernitas, ijma memungkinkan umat Islam untuk menavigasi isu-isu kompleks di era global yang terus berubah. Sebagai sumber hukum yang hidup, ijma akan terus memainkan peran penting dalam membentuk perkembangan hukum dan praktik Islam di masa depan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa perbedaan antara ijma klasik dan ijma zaman sekarang?
Ijma klasik mengacu pada konsensus ulama di masa lalu, sedangkan ijma zaman sekarang diterapkan pada isu-isu kontemporer, melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam prosesnya.
Bagaimana peran teknologi dalam ijma zaman sekarang?
Teknologi memudahkan komunikasi dan kolaborasi antara ulama, memungkinkan mereka untuk bertukar pandangan dan mencapai konsensus pada isu-isu global.