Hukum Shalat Berjamaah Menurut 4 Mazhab

Made Santika March 20, 2024

Shalat berjamaah merupakan salah satu ibadah sosial yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Pelaksanaannya melibatkan berkumpulnya minimal dua orang muslim untuk melaksanakan shalat bersama-sama. Hukum shalat berjamaah menjadi perbincangan menarik di kalangan ulama karena terdapat perbedaan pendapat di antara empat mazhab fiqih.

Perbedaan pendapat tersebut mencakup pengertian berjamaah, hukum pelaksanaan, tata cara, keutamaan, syarat-syarat, peran makmum dan imam, serta hikmah yang terkandung di dalamnya. Pemahaman yang komprehensif mengenai hukum shalat berjamaah menurut empat mazhab ini penting untuk memberikan landasan yang kuat bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah tersebut dengan benar dan optimal.

Pengertian Shalat Berjamaah

hukum shalat berjamaah menurut 4 mazhab terbaru

Shalat berjamaah merupakan ibadah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dengan salah seorang bertindak sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum.

Pengertian Berjamaah Menurut Mazhab

  • Menurut Mazhab Hanafi, berjamaah berarti mengikuti gerakan dan bacaan imam dari awal hingga akhir shalat.
  • Menurut Mazhab Maliki, berjamaah berarti mengikuti gerakan imam dari awal hingga akhir shalat, meskipun tidak mengikuti bacaan imam.
  • Menurut Mazhab Syafi’i, berjamaah berarti mengikuti gerakan imam dari awal hingga akhir shalat, meskipun tidak mengikuti bacaan imam atau hanya mengikuti sebagian bacaan imam.
  • Menurut Mazhab Hanbali, berjamaah berarti mengikuti gerakan imam dari awal hingga akhir shalat, meskipun tidak mengikuti bacaan imam atau hanya mengikuti sebagian bacaan imam dan berniat untuk mengikuti imam.

Hukum Shalat Berjamaah

shalat renggang shaf hukum berjamaah wabah masjid menurut jamaah mazhab pakar syafii

Shalat berjamaah merupakan ibadah salat yang dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih. Hukum melaksanakan shalat berjamaah berbeda-beda menurut masing-masing mazhab dalam Islam.

Perbandingan Hukum Shalat Berjamaah Menurut Empat Mazhab

Mazhab Hukum Dalil
Hanafi Sunnah muakkad – Hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “Barangsiapa mendengar seruan azan, lalu ia datang (ke masjid), maka baginya pahala seperti pahala orang yang melakukan haji mabrur. Dan barangsiapa mendengar seruan azan, lalu ia menjawabnya, maka baginya pahala seperti pahala orang yang melakukan umrah mabrur.”

Hadis riwayat Abu Dawud, “Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.”

Maliki Fardu kifayah – Hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “Barangsiapa mendengar seruan azan, lalu ia tidak datang (ke masjid), maka tidak ada shalat baginya, kecuali karena ada udzur.”

Hadis riwayat Tirmidzi, “Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian sebanyak dua puluh lima derajat.”

Syafi’i Sunnah muakkad bagi laki-laki – Hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.”

Hadis riwayat Abu Dawud, “Barangsiapa mendengar seruan azan, lalu ia tidak datang (ke masjid), maka tidak ada shalat baginya, kecuali karena ada udzur.”

Hanbali Fardu ‘ain bagi laki-laki – Hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “Barangsiapa mendengar seruan azan, lalu ia tidak datang (ke masjid), maka tidak ada shalat baginya, kecuali karena ada udzur.”

Hadis riwayat Ahmad, “Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian sebanyak dua puluh lima derajat.”

Tata Cara Shalat Berjamaah

Tata cara shalat berjamaah secara umum disepakati oleh keempat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Namun, terdapat beberapa perbedaan tata cara yang spesifik untuk masing-masing mazhab.

Tata Cara Umum

  • Shalat berjamaah dipimpin oleh seorang imam yang bertakbiratul ihram lebih dahulu.
  • Makmum mengikuti gerakan imam, termasuk ruku’, sujud, dan duduk.
  • Makmum wajib membaca bacaan-bacaan shalat, kecuali bacaan Al-Fatihah pada rakaat pertama.
  • Makmum wajib ikut berniat sebagaimana imam.
  • Shalat berjamaah berakhir ketika imam mengucapkan salam.

Perbedaan Tata Cara

Perbedaan tata cara shalat berjamaah yang spesifik untuk masing-masing mazhab antara lain:

Mazhab Hanafi

  • Makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah pada rakaat kedua.
  • Makmum tidak wajib berdiri setelah ruku’ sebelum sujud.
  • Makmum tidak wajib membaca tasyahud awal.

Mazhab Maliki

  • Makmum wajib membaca Al-Fatihah pada rakaat kedua.
  • Makmum wajib berdiri setelah ruku’ sebelum sujud.
  • Makmum wajib membaca tasyahud awal.

Mazhab Syafi’i

  • Makmum wajib membaca Al-Fatihah pada rakaat kedua.
  • Makmum tidak wajib berdiri setelah ruku’ sebelum sujud.
  • Makmum tidak wajib membaca tasyahud awal.

Mazhab Hanbali

  • Makmum wajib membaca Al-Fatihah pada rakaat kedua.
  • Makmum wajib berdiri setelah ruku’ sebelum sujud.
  • Makmum wajib membaca tasyahud awal.

Keutamaan Shalat Berjamaah

Shalat berjamaah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Keutamaan shalat berjamaah telah disebutkan dalam berbagai hadis dan ayat Al-Qur’an.

Keutamaan Shalat Berjamaah Menurut Empat Mazhab

  • Mazhab Hanafi: Mendapat pahala 27 derajat lebih banyak dibandingkan shalat sendirian (HR. Bukhari).
  • Mazhab Maliki: Mendapat pahala 25 derajat lebih banyak dibandingkan shalat sendirian (HR. Muslim).
  • Mazhab Syafi’i: Mendapat pahala 19 derajat lebih banyak dibandingkan shalat sendirian (HR. Abu Dawud).
  • Mazhab Hambali: Mendapat pahala 25 derajat lebih banyak dibandingkan shalat sendirian (HR. Ahmad).

Syarat-Syarat Shalat Berjamaah

Sholat berjamaah memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sah. Persyaratan ini bervariasi tergantung pada mazhab fiqih yang diikuti.

Persyaratan Shalat Berjamaah

Mazhab Syarat
Hanafi – Niat berjamaah

  • Mengikuti imam sejak takbiratul ihram
  • Berada di belakang imam
  • Melihat imam (jika memungkinkan)
  • Jumlah jamaah minimal dua orang
Maliki – Niat berjamaah

  • Mengikuti imam sejak takbiratul ihram
  • Berada di belakang imam
  • Melihat imam (jika memungkinkan)
Syafi’i – Niat berjamaah

  • Mengikuti imam sejak takbiratul ihram
  • Berada di belakang imam
  • Berada dalam satu shaf dengan imam
Hanbali – Niat berjamaah

  • Mengikuti imam sejak takbiratul ihram
  • Berada di belakang imam
  • Berada dalam satu shaf dengan imam
  • Jumlah jamaah minimal tiga orang

Perbedaan utama antara mazhab-mazhab ini terletak pada syarat jumlah jamaah dan posisi jamaah dalam shaf.

Makmum dalam Shalat Berjamaah

Makmum merupakan orang yang mengikuti shalat imam dalam shalat berjamaah. Peran makmum adalah mengikuti gerakan dan bacaan imam dengan baik dan benar.

Tanggung Jawab Makmum

  • Mengikuti gerakan imam dengan benar dan tepat waktu.
  • Membaca doa iftitah, Al-Fatihah, dan surah secara pelan.
  • Menjawab bacaan imam, seperti amin, tasbih, dan takbir.
  • Mengucapkan niat di awal shalat.
  • Menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama shalat.

Kewajiban Makmum Mengikuti Imam

Terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab mengenai kewajiban makmum mengikuti imam. Menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, makmum wajib mengikuti imam dalam segala hal, termasuk gerakan dan bacaan.

Sementara itu, mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa makmum boleh tidak mengikuti imam dalam bacaan jika mampu membaca sendiri. Namun, makmum tetap wajib mengikuti gerakan imam.

Imam dalam Shalat Berjamaah

berjamaah shalat freedomnesia keistimewaan syarat

Imam memegang peran penting dalam shalat berjamaah. Syarat menjadi imam antara lain: berakal, baligh, berjenis kelamin laki-laki, suci dari hadas dan najis, menutup aurat, serta mengetahui tata cara shalat.

Kewajiban Imam

  • Memimpin shalat dengan baik dan benar.
  • Membaca ayat Al-Quran dengan jelas dan fasih.
  • Menjaga keselarasan gerakan dan bacaan.
  • Membaca doa setelah shalat.

Kualifikasi Imam

Ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang kualifikasi yang harus dimiliki oleh seorang imam. Beberapa mazhab berpendapat bahwa imam harus memiliki pengetahuan agama yang luas, sementara mazhab lainnya berpendapat bahwa cukup memiliki pengetahuan dasar tentang tata cara shalat.

Hikmah Shalat Berjamaah

Shalat berjamaah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam. Hikmah dan manfaat yang terkandung di dalamnya sangatlah besar, baik bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.

Dalam kehidupan bermasyarakat, shalat berjamaah memiliki peran penting dalam memperkuat ikatan sosial dan persaudaraan antarumat.

Memperkuat Ikatan Sosial

  • Menciptakan rasa kebersamaan: Ketika umat Islam berkumpul untuk menunaikan shalat berjamaah, mereka akan merasakan kebersamaan dan persatuan.
  • Menghilangkan perbedaan: Shalat berjamaah tidak memandang perbedaan status sosial, ekonomi, atau latar belakang lainnya. Semua umat Islam berdiri berdampingan, sejajar, dan bersama-sama menghadap kiblat.
  • Menumbuhkan rasa hormat dan toleransi: Melalui shalat berjamaah, umat Islam belajar untuk menghormati dan menoleransi perbedaan pendapat dan pandangan dalam kehidupan bermasyarakat.

Kesimpulan

hukum shalat berjamaah menurut 4 mazhab terbaru

Dengan memahami perbedaan hukum shalat berjamaah menurut empat mazhab fiqih, umat Islam dapat melaksanakan ibadah ini sesuai dengan pilihan mazhab yang dianutnya. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, tujuan utama shalat berjamaah tetaplah sama, yaitu untuk memperkuat ukhuwah islamiyah, meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, dan memperoleh pahala yang berlipat ganda.

Bagian Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah shalat berjamaah wajib bagi perempuan?

Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, shalat berjamaah hukumnya sunnah bagi perempuan. Sementara mazhab Hanbali berpendapat bahwa shalat berjamaah hukumnya wajib bagi perempuan yang telah baligh dan tidak memiliki uzur.

Bolehkah makmum mengganti niat shalatnya setelah imam salam?

Menurut semua mazhab, makmum tidak diperbolehkan mengganti niat shalatnya setelah imam salam. Jika makmum masih belum selesai shalatnya saat imam salam, maka ia harus melanjutkan shalatnya secara munfarid (sendirian).

Apakah sah shalat berjamaah jika makmum tidak mengetahui imam membaca surat apa?

Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, shalat berjamaah tetap sah meskipun makmum tidak mengetahui surat apa yang dibaca oleh imam. Sementara mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa shalat berjamaah tidak sah jika makmum tidak mengetahui surat apa yang dibaca oleh imam.

blank

Made Santika

Berbagi banyak hal terkait teknologi termasuk Internet, App & Website.

Leave a Comment

Artikel Terkait