Iradah Syar Iyyah Adalah

Made Santika March 6, 2024

Kehendak memegang peranan krusial dalam kehidupan manusia, termasuk dalam ranah hukum. Hukum Islam pun memiliki konsep tersendiri mengenai kehendak, yakni iradah syar’iyyah. Iradah syar’iyyah merupakan kehendak yang dinyatakan secara verbal atau tindakan yang berimplikasi hukum sesuai dengan ketentuan syariat.

Pemahaman tentang iradah syar’iyyah sangat penting dalam berbagai aspek hukum Islam, mulai dari transaksi muamalah hingga pembentukan dan pembatalan perjanjian. Oleh karena itu, dalam uraian ini akan dibahas secara komprehensif tentang pengertian, jenis, rukun, syarat, akibat hukum, penerapan, dan perbedaannya dengan iradah baatiniah.

Pengertian Iraddah Syar’iyyah

Iraddah Syar’iyyah adalah penolakan terhadap hak milik atau penguasaan atas suatu barang berdasarkan hukum Islam.

Iraddah Syar’iyyah dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, seperti:

  • Penolakan langsung, yaitu pernyataan tegas dari pemilik barang bahwa ia tidak menginginkan barang tersebut.
  • Penolakan tidak langsung, yaitu tindakan atau sikap yang menunjukkan bahwa pemilik barang tidak menginginkan barang tersebut, seperti membuangnya atau meninggalkannya.

Contoh Penerapan Iraddah Syar’iyyah

Dalam kehidupan sehari-hari, Iraddah Syar’iyyah dapat diterapkan dalam berbagai situasi, seperti:

  • Seseorang membeli barang dari toko dan kemudian memutuskan untuk mengembalikannya karena tidak sesuai dengan keinginannya.
  • Seseorang menerima hadiah dari orang lain tetapi tidak menginginkannya, sehingga ia mengembalikan hadiah tersebut.
  • Seseorang menemukan barang hilang dan berusaha mencari pemiliknya, tetapi setelah tidak ditemukan, ia memutuskan untuk membuang barang tersebut karena tidak menginginkannya.

Macam-macam Iraddah Syar’iyyah

Iraddah Syar’iyyah terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan alasan dan sifatnya. Berikut ini adalah beberapa jenis Iraddah Syar’iyyah beserta penjelasannya:

Iraddah Qabul (Penerimaan)

  • Iraddah yang dilakukan setelah terjadinya ijab (pernyataan setuju dari penawar).
  • Iraddah ini dapat dilakukan secara lisan atau tulisan.
  • Iraddah qabul dapat membatalkan akad jual beli.

Iraddah Syuf’ah (Hak Menolak)

  • Iraddah yang dilakukan oleh orang yang memiliki hak menolak (syuf’ah) atas suatu barang yang diperjualbelikan.
  • Hak syuf’ah hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu, seperti tetangga dan ahli waris.
  • Iraddah syuf’ah dapat dilakukan dengan membayar harga yang sama dengan harga jual beli yang disepakati.

Iraddah ‘Ayb (Cacat)

  • Iraddah yang dilakukan karena adanya cacat pada barang yang diperjualbelikan.
  • Cacat tersebut harus tersembunyi dan tidak diketahui oleh pembeli sebelum akad.
  • Iraddah ‘ayb dapat dilakukan dengan mengembalikan barang dan meminta ganti rugi.

Iraddah Tadlis (Penipuan)

  • Iraddah yang dilakukan karena adanya penipuan oleh penjual.
  • Penipuan tersebut dapat berupa menyembunyikan cacat barang atau memberikan informasi palsu.
  • Iraddah tadlis dapat dilakukan dengan mengembalikan barang dan meminta ganti rugi.

Iraddah Ghurur (Kekeliruan)

  • Iraddah yang dilakukan karena adanya kekeliruan pada salah satu pihak yang terlibat dalam akad.
  • Kekeliruan tersebut dapat berupa kesalahan dalam memahami objek akad atau syarat-syaratnya.
  • Iraddah ghurur dapat dilakukan dengan mengembalikan barang dan meminta ganti rugi.

Iraddah Ikrah (Paksaan)

  • Iraddah yang dilakukan karena adanya paksaan dari pihak lain.
  • Paksaan tersebut dapat berupa ancaman atau kekerasan.
  • Iraddah ikrah dapat dilakukan dengan mengembalikan barang dan meminta ganti rugi.

Iraddah Khiyar (Pilihan)

  • Iraddah yang dilakukan karena adanya syarat pilihan yang disepakati dalam akad.
  • Syarat pilihan dapat berupa pilihan untuk membatalkan akad atau mengganti barang.
  • Iraddah khiyar dapat dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Rukun dan Syarat Iraddah Syar’iyyah

iradah syar iyyah adalah

Iraddah Syar’iyyah merupakan suatu proses pembatalan akad atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Agar sah, proses iraddah ini harus memenuhi beberapa rukun dan syarat yang telah ditentukan.

Rukun Iraddah Syar’iyyah

  • Ijab (pernyataan pembatalan akad)
  • Qabul (penerimaan pernyataan pembatalan akad)
  • Akad yang dibatalkan
  • Pelaku ijab dan qabul

Syarat Iraddah Syar’iyyah

  1. Dilakukan oleh pihak yang berhak (pemilik hak khiyar)
  2. Dinyatakan secara tegas dan jelas
  3. Dilakukan dalam jangka waktu khiyar yang telah disepakati
  4. Tidak ada paksaan atau tekanan
  5. Tidak ada syarat atau ketentuan tambahan

Akibat Hukum Iraddah Syar’iyyah

Iraddah Syar’iyyah berdampak hukum yang signifikan, antara lain:

Pembatalan Pernikahan

Iraddah Syar’iyyah membatalkan pernikahan secara otomatis, sehingga pasangan kembali menjadi lajang.

Kembalinya Mahar

Jika pernikahan dibatalkan karena Iraddah Syar’iyyah, mahar yang telah diberikan harus dikembalikan kepada pihak yang memberikan.

Hak Asuh Anak

Jika pasangan memiliki anak, hak asuh anak akan ditentukan sesuai dengan hukum yang berlaku, biasanya mempertimbangkan kesejahteraan terbaik anak.

Dampak Psikologis

Iraddah Syar’iyyah dapat berdampak psikologis yang signifikan pada pasangan, terutama jika mereka memiliki hubungan yang kuat.

Contoh Kasus

Seorang pria bernama Ali menikah dengan seorang wanita bernama Fatimah. Setelah beberapa bulan menikah, Ali memutuskan untuk membatalkan pernikahan karena dia merasa tidak cocok dengan Fatimah. Ali mengajukan Iraddah Syar’iyyah ke pengadilan, dan pernikahan mereka dibatalkan. Fatimah berhak menerima kembali mahar yang telah diberikan Ali.

Penerapan Iraddah Syar’iyyah dalam Bidang Muamalah

Iraddah Syar’iyyah dapat diterapkan dalam berbagai transaksi muamalah, termasuk jual beli. Dalam transaksi jual beli, Iraddah Syar’iyyah memberikan hak kepada kedua belah pihak untuk membatalkan transaksi dalam jangka waktu tertentu setelah akad.

Penerapan Iraddah Syar’iyyah dalam Transaksi Jual Beli

  • Masa Iraddah: Iraddah Syar’iyyah memberikan waktu kepada pembeli untuk memeriksa barang yang dibeli. Masa iraddah ini biasanya berlangsung selama tiga hari.
  • Hak Pembeli: Selama masa iraddah, pembeli berhak membatalkan transaksi tanpa alasan apa pun. Pembeli cukup mengembalikan barang kepada penjual dan meminta pengembalian uang.
  • Kewajiban Penjual: Penjual wajib menerima pengembalian barang dan mengembalikan uang pembeli. Penjual tidak dapat menolak pengembalian barang atau menahan uang pembeli.

Penerapan Iraddah Syar’iyyah dalam transaksi jual beli memberikan perlindungan bagi pembeli. Pembeli dapat memeriksa barang dengan saksama dan membatalkan transaksi jika tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Peran Iraddah Syar’iyyah dalam Perjanjian

Iraddah Syar’iyyah memegang peranan krusial dalam perjanjian dalam hukum Islam. Iraddah Syar’iyyah mengacu pada pernyataan kehendak yang sah dan tegas dari pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian.

Peran Iraddah Syar’iyyah dalam Pembentukan Perjanjian

  • Iraddah Syar’iyyah adalah prasyarat mutlak untuk pembentukan perjanjian yang sah.
  • Kehendak tersebut harus dinyatakan secara jelas dan tidak ambigu.
  • Kehendak tersebut harus didasarkan pada pemahaman dan kesadaran penuh tentang syarat-syarat perjanjian.

Peran Iraddah Syar’iyyah dalam Pembatalan Perjanjian

  • Iraddah Syar’iyyah dapat membatalkan perjanjian jika dinyatakan sebelum perjanjian dianggap sah.
  • Pemberitahuan pembatalan harus dilakukan secara jelas dan tegas.
  • Pemberitahuan tersebut harus disampaikan kepada pihak lain yang terlibat dalam perjanjian.

Pentingnya Iraddah Syar’iyyah dalam Perjanjian

“Tidak ada perjanjian yang sah kecuali didasarkan pada persetujuan bersama.” (Hadis Nabi Muhammad SAW)

“Perjanjian harus dipenuhi selama syarat-syaratnya tidak bertentangan dengan syariat.” (Ulama Hanafi)

Perbedaan Iraddah Syar’iyyah dengan Iraddah Baatiniah

Iraddah Syar’iyyah dan Iraddah Baatiniah adalah dua jenis kehendak dalam hukum Islam yang memiliki perbedaan mendasar.

Jenis Iraddah Definisi Ciri-ciri
Iraddah Syar’iyyah Kehendak yang dinyatakan secara eksplisit melalui perkataan atau perbuatan yang dapat diamati. – Eksplisit dan jelas

  • Berdasarkan hukum Islam (syariat)
  • Bertujuan untuk menciptakan konsekuensi hukum
Iraddah Baatiniah Kehendak yang tersembunyi di dalam hati atau pikiran seseorang. – Tidak terucapkan atau terungkap

  • Tidak memiliki konsekuensi hukum
  • Hanya diketahui oleh individu itu sendiri

Penutup

Iraddah Syar’iyyah adalah konsep penting dalam hukum Islam yang mengatur pengembalian harta benda yang telah diterima secara tidak sah. Konsep ini memiliki implikasi luas dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi, dan pemahamannya sangat penting untuk menegakkan keadilan dan menegakkan hukum syariah.

Persyaratan Pengembalian

Pengembalian harta benda yang diterima secara tidak sah hanya dapat dilakukan jika terpenuhi persyaratan tertentu, seperti:

  • Harta benda tersebut harus dapat diidentifikasi dan dikembalikan dalam bentuk aslinya.
  • Penerima harta benda harus mengetahui bahwa harta benda tersebut diperoleh secara tidak sah.
  • Tuntutan pengembalian diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Iraddah Syar’iyyah memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat dan perekonomian:

  • Mencegah penimbunan harta yang diperoleh secara tidak sah.
  • Meningkatkan kepercayaan dalam sistem hukum dan menegakkan keadilan.
  • Melindungi hak-hak pemilik yang sah.

Saran Penelitian Lanjutan

Untuk memperkaya pemahaman tentang Iraddah Syar’iyyah, beberapa area yang direkomendasikan untuk penelitian lebih lanjut meliputi:

  • Peran Iraddah Syar’iyyah dalam mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
  • Implikasi Iraddah Syar’iyyah dalam transaksi bisnis dan perdagangan internasional.
  • Studi kasus komparatif tentang penerapan Iraddah Syar’iyyah di berbagai yurisdiksi.

Penutup

Dengan demikian, iradah syar’iyyah menjadi pilar utama dalam sistem hukum Islam, memastikan adanya kehendak yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Memahami dan menerapkan konsep ini dengan baik akan berkontribusi pada terciptanya transaksi dan perjanjian yang sah dan adil, serta menjamin tegaknya keadilan dalam masyarakat.

Jawaban yang Berguna

Apa perbedaan mendasar antara iradah syar’iyyah dan iradah baatiniah?

Iradah syar’iyyah adalah kehendak yang dinyatakan secara lahiriah, sedangkan iradah baatiniah adalah kehendak yang tersimpan dalam hati.

Dalam hal apa iradah syar’iyyah berimplikasi hukum?

Iradah syar’iyyah berimplikasi hukum ketika dinyatakan secara verbal atau melalui tindakan yang jelas, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Bagaimana penerapan iradah syar’iyyah dalam transaksi jual beli?

Dalam transaksi jual beli, iradah syar’iyyah dinyatakan melalui ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) yang jelas dan sesuai dengan hukum.

blank

Made Santika

Berbagi banyak hal terkait teknologi termasuk Internet, App & Website.

Leave a Comment

Artikel Terkait