Badan usaha merupakan entitas hukum yang memiliki hak dan kewajiban tersendiri, terpisah dari pemiliknya. Salah satu bentuk badan usaha yang banyak digunakan di Indonesia adalah Persekutuan Komanditer (CV). CV diatur oleh hukum Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Ketentuan-ketentuan yang mengatur CV dalam KUHD memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai pendirian, organisasi, dan pengelolaan CV. Memahami ketentuan-ketentuan ini sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan atau menjalankan CV.
Pengertian Badan Usaha CV
Badan Usaha CV (Commanditaire Vennootschap) merupakan bentuk badan usaha yang terdiri dari dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas utang-piutang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkannya.
Contoh CV
- CV. Maju Bersama
- CV. Jaya Abadi
- CV. Harapan Bangsa
Ketentuan Umum Badan Usaha CV
Ketentuan umum badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1998 tentang Bentuk Usaha yang Berbadan Hukum.
Berikut adalah tabel yang merangkum ketentuan-ketentuan umum tersebut:
Tabel Ketentuan Umum CV
Nomor | Ketentuan | Dasar Hukum | Penjelasan |
---|---|---|---|
1 | Pengertian CV | Pasal 19 KUHD | CV adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang terdiri dari beberapa orang yang memasukkan modalnya sebagai sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). |
2 | Tujuan Pendirian | Pasal 19 KUHD | Tujuan pendirian CV adalah untuk memperoleh keuntungan. |
3 | Modal Dasar | Pasal 19 KUHD | CV harus memiliki modal dasar yang terdiri dari modal sekutu aktif dan modal sekutu pasif. |
4 | Tanggung Jawab Sekutu | Pasal 19 KUHD | Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas utang CV, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai jumlah modal yang disetorkannya. |
5 | Pengelolaan | Pasal 19 KUHD | CV dikelola oleh sekutu aktif, yang dapat dibantu oleh sekutu pasif. |
6 | Keanggotaan | Pasal 20 KUHD | Keanggotaan CV dapat berpindah dengan cara pengalihan hak dan kewajiban sekutu. |
7 | Pembubaran | Pasal 21 KUHD | CV dapat dibubarkan karena beberapa alasan, seperti kematian sekutu aktif, kebangkrutan, atau keputusan para sekutu. |
Pendirian Badan Usaha CV
Penyertaan komanditer yang memiliki tanggung jawab terbatas dalam sebuah perusahaan komanditer merupakan karakteristik utama dari badan usaha CV. Pendirian CV memiliki proses dan persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi.
Berikut ini langkah-langkah pendirian CV:
Langkah-langkah Pendirian CV
- Pembuatan Akta Pendirian CV
- Pengesahan Akta Pendirian CV oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
- Pendaftaran CV ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
- Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dokumen yang Diperlukan
- Akta Pendirian CV
- KTP dan NPWP para pendiri
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Pengisian formulir pendaftaran
- Penyerahan dokumen yang diperlukan
- Pembayaran biaya pendaftaran
- Verifikasi dokumen oleh Disperindag
- Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran CV
- Wewenang dan tanggung jawab sekutu aktif dalam pengelolaan dan operasional CV.
- Hak dan kewajiban sekutu pasif dalam memberikan modal dan memperoleh keuntungan.
- Tata cara pengambilan keputusan dalam CV.
- Tata cara pembagian keuntungan dan kerugian.
- Tata cara pengunduran diri dan pemecatan sekutu.
- Pembagian kepemilikan dalam CV didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan oleh masing-masing pemilik.
- Pemilik dengan modal setoran terbesar memiliki kepemilikan terbesar.
- Jangka waktu berdirinya CV telah berakhir.
- Tujuan CV telah tercapai atau tidak dapat tercapai.
- Terjadi perselisihan di antara para sekutu.
- CV mengalami kerugian terus-menerus.
- CV dinyatakan pailit.
- Pembuatan akta pembubaran CV.
- Pengumuman pembubaran CV dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Pemberitahuan pembubaran CV kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti kreditur dan nasabah.
- Pelunasan utang-utang CV.
- Pembagian harta kekayaan CV kepada para sekutu sesuai dengan perjanjian persekutuan.
- Melakukan inventarisasi harta kekayaan CV.
- Melunasi utang-utang CV.
- Menjual harta kekayaan CV.
- Membagikan hasil penjualan harta kekayaan CV kepada para sekutu.
- Membuat laporan pertanggungjawaban likuidasi.
Proses Pendaftaran CV
Proses pendaftaran CV ke Disperindag meliputi:
Organisasi dan Manajemen CV
Struktur organisasi CV umumnya terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang secara aktif terlibat dalam menjalankan CV, sementara sekutu pasif adalah pihak yang hanya memberikan modal dan tidak terlibat langsung dalam operasional CV.
Kewenangan dan Tanggung Jawab
“Dalam CV, masing-masing pihak mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang telah disepakati bersama. Kewenangan dan tanggung jawab tersebut dituangkan dalam akta pendirian CV.”
Wewenang dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam CV diatur dalam akta pendirian CV, yang meliputi:
Modal dan Kepemilikan CV
Modal dalam CV terdiri dari modal dasar dan modal setoran.
Modal dasar adalah jumlah modal yang tercantum dalam anggaran dasar CV, sedangkan modal setoran adalah jumlah modal yang telah disetorkan oleh para pemilik.
Pembagian Kepemilikan dalam CV
Struktur Kepemilikan CV
Pemilik | Modal Setoran | Kepemilikan |
---|---|---|
A | Rp 100.000.000 | 50% |
B | Rp 50.000.000 | 25% |
C | Rp 50.000.000 | 25% |
Pembagian Keuntungan dan Kerugian CV
Dalam sebuah CV (Commanditaire Vennootschap), pembagian keuntungan dan kerugian diatur dalam akta pendirian. Ketentuan ini menetapkan proporsi bagi hasil yang diterima oleh setiap sekutu (pemilik) berdasarkan kontribusi dan perjanjian mereka.
Terdapat dua jenis pembagian keuntungan dan kerugian dalam CV, yaitu:
Pembagian Proporsional
Pembagian keuntungan dan kerugian dilakukan berdasarkan proporsi modal yang disetorkan oleh masing-masing sekutu. Artinya, sekutu yang menyetor modal lebih besar akan menerima persentase keuntungan yang lebih besar pula.
Pembagian Berdasarkan Perjanjian
Pembagian keuntungan dan kerugian dilakukan berdasarkan perjanjian yang disepakati oleh para sekutu. Perjanjian ini dapat menetapkan persentase bagi hasil yang berbeda dari proporsi modal yang disetorkan.
Berikut tabel yang merangkum pembagian keuntungan dan kerugian dalam CV:
Jenis Pembagian | Ketentuan | Penjelasan |
---|---|---|
Proporsional | Berdasarkan modal yang disetorkan | Sekutu dengan modal lebih besar menerima keuntungan lebih besar |
Berdasarkan Perjanjian | Berdasarkan kesepakatan sekutu | Pembagian keuntungan dan kerugian tidak selalu proporsional |
Pembubaran dan Likuidasi CV
Pembubaran dan likuidasi merupakan tahap akhir dari suatu badan usaha CV. Proses ini dilakukan ketika CV tidak dapat lagi melanjutkan usahanya karena berbagai alasan.
Alasan-alasan pembubaran CV dapat meliputi:
Prosedur Pembubaran dan Likuidasi CV
Prosedur pembubaran dan likuidasi CV diatur dalam Pasal 34-40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perseroan Komanditer (CV).
Tugas Likuidator
Likuidator adalah pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan proses likuidasi CV. Tugas-tugas likuidator antara lain:
Ringkasan Terakhir
Secara keseluruhan, ketentuan-ketentuan yang mengatur badan usaha CV dalam KUHD memberikan landasan hukum yang komprehensif untuk pendirian, organisasi, dan pengelolaan CV. Ketentuan-ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak para pihak yang terlibat dalam CV.
Pertanyaan Umum yang Sering Muncul
Apa perbedaan utama antara CV dan PT?
Perbedaan utama antara CV dan PT terletak pada tanggung jawab para anggotanya. Dalam CV, terdapat sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh dan sekutu pasif yang tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetorkannya. Sementara itu, dalam PT, seluruh pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas.
Apakah modal dalam CV dapat dibagi dalam bentuk saham?
Tidak, modal dalam CV tidak dapat dibagi dalam bentuk saham. Modal CV dibagi dalam bentuk penyertaan modal oleh para sekutu.
Bagaimana keuntungan dan kerugian CV dibagikan?
Pembagian keuntungan dan kerugian CV dilakukan berdasarkan kesepakatan para sekutu dalam akta pendirian. Biasanya, keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan proporsi penyertaan modal masing-masing sekutu.