Sejarah Perkembangan Hukum Internasional

Made Santika March 20, 2024

Hukum internasional telah berkembang pesat selama berabad-abad, membentuk kerangka kerja yang mengatur hubungan antar negara dan aktor non-negara. Perjalanan evolusioner ini telah ditandai oleh tahapan-tahapan penting, masing-masing meninggalkan jejak yang tak terhapuskan pada lanskap hukum global.

Dari akar kuno dalam adat istiadat dan praktik negara hingga pembentukan lembaga dan perjanjian modern, hukum internasional terus beradaptasi dengan lanskap dunia yang berubah. Pemahaman tentang sejarahnya sangat penting untuk menghargai kompleksitas dan dinamisme bidang hukum yang penting ini.

Periodisasi Perkembangan Hukum Internasional

sejarah perkembangan hukum internasional terbaru

Perkembangan hukum internasional dapat dibagi menjadi beberapa tahapan, masing-masing dengan karakteristik dan peristiwa penting yang berbeda.

Tahap Pra-Modern

Tahap ini berlangsung dari zaman kuno hingga abad ke-17 dan ditandai dengan tidak adanya sistem hukum internasional yang komprehensif.

  • Hubungan antar negara diatur oleh adat istiadat, praktik diplomatik, dan perjanjian bilateral.
  • Tidak ada lembaga atau mekanisme internasional untuk menyelesaikan sengketa.

Tahap Klasik

Tahap ini dimulai pada abad ke-17 dan berlangsung hingga awal abad ke-20, dan ditandai dengan munculnya hukum internasional sebagai bidang studi yang diakui.

  • Perjanjian multilateral pertama, seperti Perjanjian Westphalia (1648), menetapkan prinsip kedaulatan negara.
  • Munculnya hukum laut dan hukum perang.

Tahap Modern

Tahap ini dimulai pada awal abad ke-20 dan ditandai dengan pembentukan organisasi internasional dan perkembangan hukum internasional yang lebih komprehensif.

  • Berdirinya Liga Bangsa-Bangsa (1920) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1945).
  • Perkembangan hukum hak asasi manusia, hukum lingkungan, dan hukum perdagangan internasional.

Tahap Kontemporer

Tahap ini dimulai setelah berakhirnya Perang Dingin dan ditandai dengan tantangan baru bagi hukum internasional.

  • Munculnya aktor non-negara dan organisasi internasional.
  • Perkembangan teknologi baru dan globalisasi.

Sumber Hukum Internasional

Hukum internasional merupakan seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara negara-negara dan entitas internasional lainnya. Sumber hukum internasional adalah dasar dari mana aturan-aturan ini berasal.

Menurut Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, sumber hukum internasional meliputi:

Perjanjian Internasional

  • Konvensi atau traktat
  • Persetujuan atau pakta
  • Deklarasi

Kebiasaan Internasional

Kebiasaan internasional adalah praktik yang telah diterima secara umum dan dianggap sebagai hukum yang mengikat oleh negara-negara.

Prinsip-Prinsip Umum Hukum

Prinsip-prinsip umum hukum adalah aturan-aturan dasar yang diakui oleh sistem hukum yang beradab.

Subjek Hukum Internasional

sejarah perkembangan hukum internasional terbaru

Subjek hukum internasional adalah entitas yang memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Mereka memiliki kapasitas hukum untuk berpartisipasi dalam hubungan internasional dan tunduk pada norma serta aturan hukum internasional.

Negara

Negara adalah subjek utama hukum internasional. Mereka memiliki kedaulatan dan diakui secara internasional sebagai entitas yang independen. Negara dapat membuat perjanjian, berpartisipasi dalam organisasi internasional, dan memiliki hak dan kewajiban tertentu, seperti hak untuk membela diri dan kewajiban untuk menghormati hukum internasional.

Organisasi Internasional

Organisasi internasional adalah entitas yang didirikan oleh negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya untuk tujuan tertentu. Mereka memiliki kepribadian hukum dan dapat melakukan tindakan hukum, seperti membuat perjanjian, mengadopsi resolusi, dan melaksanakan program. Contoh organisasi internasional antara lain Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, dan Organisasi Perdagangan Dunia.

Individu

Dalam beberapa kasus, individu dapat memiliki kapasitas hukum internasional. Hal ini biasanya terjadi dalam konteks hak asasi manusia atau kejahatan internasional. Misalnya, individu dapat mengajukan petisi ke Pengadilan Kriminal Internasional atau menikmati perlindungan di bawah hukum humaniter internasional.

Asas-Asas Hukum Internasional

Kedaulatan

Asas kedaulatan mengakui setiap negara memiliki wewenang eksklusif atas wilayah dan urusan internalnya, tanpa campur tangan dari negara lain.

  • Setiap negara berhak mengatur urusan dalam negerinya sendiri.
  • Negara lain tidak boleh ikut campur dalam urusan dalam negeri suatu negara.
  • Setiap negara memiliki hak untuk mempertahankan integritas dan kemerdekaan wilayahnya.

Kesetaraan

Asas kesetaraan menyatakan bahwa semua negara memiliki status yang sama di hadapan hukum internasional.

  • Tidak ada negara yang lebih unggul atau lebih rendah dari negara lain.
  • Semua negara memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan hukum internasional.
  • Setiap negara berhak diperlakukan dengan hormat oleh negara lain.

Non-Intervensi

Asas non-intervensi melarang satu negara ikut campur dalam urusan dalam negeri negara lain.

  • Negara tidak boleh menggunakan kekuatan atau ancaman untuk mempengaruhi urusan dalam negeri negara lain.
  • Negara tidak boleh mendukung kelompok pemberontak atau pihak lain yang berusaha menggulingkan pemerintah negara lain.
  • Intervensi hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus luar biasa, seperti untuk mencegah genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Lembaga Hukum Internasional

Lembaga hukum internasional adalah organisasi atau badan yang memainkan peran penting dalam pengembangan dan penegakan hukum internasional. Lembaga-lembaga ini bekerja sama untuk menciptakan, menafsirkan, dan menerapkan hukum internasional, serta menyelesaikan sengketa antara negara.

Beberapa lembaga hukum internasional utama antara lain:

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

PBB adalah organisasi internasional yang dibentuk setelah Perang Dunia II untuk mencegah konflik di masa depan dan mempromosikan kerja sama global. PBB memainkan peran penting dalam pengembangan dan penegakan hukum internasional melalui badan-badannya, seperti Majelis Umum, Dewan Keamanan, dan Mahkamah Internasional.

Mahkamah Internasional (ICJ)

ICJ adalah pengadilan internasional utama yang berlokasi di Den Haag, Belanda. ICJ memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan sengketa antara negara dan memberikan pendapat penasehat mengenai pertanyaan hukum internasional. Keputusan ICJ mengikat para pihak dalam sengketa dan berkontribusi pada pengembangan hukum internasional.

Komisi Hukum Internasional (ILC)

ILC adalah badan ahli yang bertugas mengembangkan dan mengkodifikasi hukum internasional. ILC terdiri dari 34 ahli hukum internasional yang dipilih oleh Majelis Umum PBB. ILC telah menghasilkan sejumlah perjanjian internasional penting, termasuk Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian dan Konvensi tentang Hukum Laut.

Pengaruh Hukum Internasional terhadap Hukum Nasional

Hukum internasional memainkan peran penting dalam membentuk dan memengaruhi hukum nasional di berbagai negara. Pengaruh ini dapat terlihat dalam berbagai cara, termasuk:

Pengadopsian Perjanjian Internasional

Banyak negara mengadopsi perjanjian internasional ke dalam hukum nasional mereka melalui proses ratifikasi atau aksesi. Setelah diadopsi, ketentuan perjanjian menjadi bagian dari hukum nasional dan mengikat negara untuk mematuhinya. Misalnya, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang telah diadopsi ke dalam hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Hukum Laut.

Pemberlakuan Prinsip-prinsip Hukum Internasional

Beberapa prinsip hukum internasional telah diterima secara umum dan menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional. Prinsip-prinsip ini dapat memengaruhi hukum nasional bahkan jika negara belum secara eksplisit mengadopsinya. Misalnya, prinsip kedaulatan teritorial diakui oleh sebagian besar negara dan memengaruhi cara mereka membuat dan menegakkan hukum di wilayah mereka.

Yurisprudensi Internasional

Keputusan pengadilan internasional, seperti Mahkamah Internasional, dapat memengaruhi perkembangan hukum nasional. Negara-negara sering mempertimbangkan keputusan ini ketika menafsirkan dan menerapkan hukum nasional mereka. Misalnya, putusan Mahkamah Internasional dalam kasus Barcelona Traction (Belgia v. Spanyol) telah memengaruhi cara negara-negara menafsirkan aturan hukum internasional mengenai tanggung jawab negara.

Pengaruh Lembaga Internasional

Lembaga internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi regional, memainkan peran penting dalam membentuk hukum internasional dan memengaruhi hukum nasional. Resolusi dan rekomendasi lembaga-lembaga ini dapat memengaruhi cara negara-negara mengembangkan dan menerapkan hukum nasional mereka. Misalnya, rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang praktik kesehatan masyarakat telah memengaruhi kebijakan kesehatan di banyak negara.

Tantangan Kontemporer bagi Hukum Internasional

Di era modern, hukum internasional menghadapi berbagai tantangan yang kompleks dan terus berkembang. Tantangan-tantangan ini disebabkan oleh perubahan global yang pesat, termasuk globalisasi, terorisme, dan perubahan iklim.

Globalisasi

Globalisasi telah meningkatkan keterkaitan dan saling ketergantungan antar negara, sehingga menyulitkan penegakan hukum internasional. Batas-batas negara menjadi semakin kabur, sementara aktivitas ekonomi dan sosial melintasi perbatasan. Hal ini menciptakan tantangan dalam mengatur kegiatan transnasional dan memastikan kepatuhan terhadap norma hukum internasional.

Terorisme

Terorisme merupakan ancaman serius terhadap keamanan internasional. Serangan teroris seringkali bersifat lintas batas, mempersulit upaya penegakan hukum dan penuntutan. Hukum internasional menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan untuk memerangi terorisme dengan perlindungan hak asasi manusia dan kedaulatan negara.

Perubahan Iklim

Perubahan iklim menimbulkan tantangan unik bagi hukum internasional. Efeknya bersifat global dan lintas batas, memerlukan kerja sama internasional untuk mengatasinya. Hukum internasional berupaya mengembangkan kerangka kerja untuk mengatur emisi gas rumah kaca, mitigasi perubahan iklim, dan adaptasi terhadap dampaknya.

Terakhir

Perjalanan sejarah hukum internasional merupakan kesaksian atas kemampuan umat manusia untuk menciptakan tatanan dari kekacauan. Asas-asas dan institusi yang dikembangkan selama berabad-abad telah memberikan dasar untuk kerja sama global, penyelesaian sengketa, dan perlindungan hak asasi manusia.

Meskipun menghadapi tantangan kontemporer, hukum internasional tetap menjadi landasan penting untuk tatanan dunia yang adil dan damai. Sejarahnya yang kaya memberikan pelajaran berharga dan inspirasi bagi generasi mendatang untuk terus membangun kerangka hukum yang kuat dan efektif untuk mengatur hubungan internasional.

Ringkasan FAQ

Apa saja tahapan utama dalam perkembangan hukum internasional?

Periodisasi hukum internasional meliputi: hukum klasik, abad pertengahan, modern awal, modern, dan kontemporer.

Siapa saja yang dianggap sebagai subjek hukum internasional?

Subjek hukum internasional meliputi negara, organisasi internasional, dan individu dalam keadaan tertentu.

Apa saja tantangan utama yang dihadapi hukum internasional saat ini?

Tantangan kontemporer meliputi globalisasi, terorisme, perubahan iklim, dan munculnya aktor non-negara.

blank

Made Santika

Berbagi banyak hal terkait teknologi termasuk Internet, App & Website.

Leave a Comment

Artikel Terkait