Syarat Pengajuan Pkp Badan

Made Santika March 8, 2024

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Badan merupakan subjek pajak yang wajib mendaftarkan diri dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pengajuan PKP Badan memiliki syarat dan prosedur yang perlu dipahami oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam artikel ini, akan dibahas secara komprehensif mengenai syarat pengajuan PKP Badan, termasuk persyaratan umum, dokumen yang diperlukan, cara pengajuan, prosedur pemeriksaan, konsekuensi keterlambatan pengajuan, serta keuntungan yang diperoleh dengan mendaftar PKP Badan.

Persyaratan Umum PKPB

Pengusaha Kena Pajak Badan (PKPB) merupakan wajib pajak badan yang diwajibkan untuk mendaftar dan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.03/2017, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh badan untuk dapat mendaftar sebagai PKPB, yaitu:

Jenis Badan Wajib Mendaftar PKPB

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Koperasi
  • Persekutuan Komanditer (CV)
  • Firma
  • Perusahaan negara (Persero, Perum, dan Perusda)
  • Bentuk usaha tetap (BUT)

Batas Omzet Tahunan Wajib Mendaftar PKPB

Badan usaha yang memiliki omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun kalender wajib mendaftar sebagai PKPB.

Omzet bruto dihitung berdasarkan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha, termasuk:

  • Penjualan barang
  • Penjualan jasa
  • Penerimaan bunga
  • Penerimaan dividen
  • Penghasilan lainnya yang sejenis

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengajukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Badan, wajib hukumnya untuk mempersiapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti pemenuhan persyaratan dan membantu proses verifikasi oleh otoritas pajak.

Akta Pendirian dan Perubahannya

Akta Pendirian merupakan dokumen yang mencantumkan identitas perusahaan, seperti nama, alamat, dan jenis usaha. Akta ini harus disahkan oleh notaris dan memuat perubahan-perubahan yang telah dilakukan.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan kegiatan usaha. Dokumen ini harus sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan dan masih berlaku.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP diperlukan untuk melakukan transaksi perpajakan, termasuk pengajuan PKPB.

Bukti Pemilikan Tempat Usaha

Bukti kepemilikan tempat usaha dapat berupa sertifikat hak milik, akta sewa, atau perjanjian sewa-menyewa. Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki atau menguasai tempat usaha yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Laporan Keuangan

Laporan keuangan yang diperlukan adalah laporan laba rugi dan neraca. Laporan keuangan ini harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan menunjukkan kinerja keuangan perusahaan.

Cara Pengajuan PKPB

Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Badan dapat dilakukan secara online melalui e-SPT atau secara offline dengan mengisi formulir fisik.

Pengajuan Online

  • Akses situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan login ke e-SPT.
  • Pilih menu “Permohonan” dan klik “Permohonan Pendaftaran PKP”.
  • Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar.
  • Lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:

Fotokopi NPWP

Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahannya

  • Fotokopi Laporan Keuangan Terakhir
  • Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi oleh DJP.

Pengajuan Offline

  • Unduh formulir pengajuan PKPB Badan dari situs web DJP.
  • Isi formulir tersebut secara lengkap dan benar.
  • Lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti yang disebutkan di atas.
  • Kirim formulir dan dokumen pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • Petugas KPP akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan.
  • Jika lengkap dan benar, petugas KPP akan menerbitkan Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak (SKPKP).

Prosedur Pemeriksaan

syarat pengajuan pkp badan terbaru

Petugas pajak akan melakukan pemeriksaan untuk memverifikasi kebenaran laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak badan. Pemeriksaan ini dapat dilakukan secara mendadak atau terjadwal.

Untuk mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan, wajib pajak badan dapat melakukan hal-hal berikut:

  • Menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang lengkap dan akurat.
  • Memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Menunjuk konsultan pajak atau akuntan untuk membantu dalam proses pemeriksaan.

Pemeriksaan Dokumen

Petugas pajak akan memeriksa dokumen-dokumen yang diserahkan oleh wajib pajak badan, seperti:

  • Laporan keuangan
  • Faktur pembelian dan penjualan
  • Bukti potong pajak
  • Dokumen lainnya yang terkait dengan perpajakan

Pemeriksaan Lapangan

Petugas pajak juga dapat melakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi kebenaran data yang dilaporkan dalam dokumen-dokumen yang diserahkan.

Dalam pemeriksaan lapangan, petugas pajak akan melakukan hal-hal berikut:

  • Memeriksa tempat usaha wajib pajak badan
  • Menginterogasi karyawan atau pihak lain yang terkait
  • Mengumpulkan bukti-bukti tambahan

Pemeriksaan Khusus

Selain pemeriksaan rutin, petugas pajak juga dapat melakukan pemeriksaan khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran perpajakan.

Pemeriksaan khusus biasanya dilakukan jika terdapat indikasi bahwa wajib pajak badan telah melakukan pelanggaran, seperti:

  • Tidak melaporkan penghasilan yang sebenarnya
  • Menggunakan skema penghindaran pajak yang tidak sah
  • Memalsukan dokumen perpajakan

Konsekuensi Keterlambatan Pengajuan

syarat pengajuan pkp badan

Pengajuan PKP Badan yang terlambat dapat menimbulkan konsekuensi berupa sanksi administratif dari otoritas pajak. Sanksi ini bervariasi tergantung pada jenis keterlambatan dan besaran pajak yang seharusnya dibayar.

Berikut adalah tabel yang merinci jenis sanksi dan besarannya:

Jenis Keterlambatan Sanksi
Tidak mengajukan permohonan PKP Badan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal wajib Denda 1% per bulan dari total pajak yang seharusnya dibayar, maksimal 24%
Mengajukan permohonan PKP Badan setelah jangka waktu 30 hari sejak tanggal wajib, tetapi sebelum tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Masa PPN Denda 2% per bulan dari total pajak yang seharusnya dibayar, maksimal 48%
Mengajukan permohonan PKP Badan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Masa PPN Denda 4% per bulan dari total pajak yang seharusnya dibayar, maksimal 96%

Keuntungan Mendaftar PKPB

Memperoleh status Pengusaha Kena Pajak Badan (PKPB) menawarkan sejumlah keuntungan bagi perusahaan. Manfaat-manfaat ini berkisar dari pengurangan pajak hingga fasilitas lainnya yang dapat membantu bisnis mengoptimalkan operasi dan meningkatkan profitabilitas.

Pengurangan Pajak

  • Tarif PPh yang Lebih Rendah: PKPB dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh Pasal 21 untuk individu. Tarif PPh untuk PKPB saat ini adalah 22%, sementara tarif PPh Pasal 21 dapat berkisar antara 5% hingga 35%.
  • Fasilitas Pajak Investasi: PKPB berhak atas berbagai fasilitas pajak investasi, seperti Pengurangan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Kredit Pajak Investasi (KPI). Fasilitas ini dapat secara signifikan mengurangi beban pajak perusahaan.

Fasilitas Lainnya

  • Kemudahan Administrasi: PKPB dapat memanfaatkan layanan perpajakan terpadu, yang menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak.
  • Peningkatan Kredibilitas: Status PKPB dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata pemangku kepentingan, seperti pelanggan, pemasok, dan investor.
  • Akses ke Fasilitas Pembiayaan: PKPB mungkin memenuhi syarat untuk mengakses fasilitas pembiayaan yang lebih menguntungkan, seperti pinjaman dan obligasi.

Ringkasan Terakhir

syarat pengajuan pkp badan

Dengan memahami syarat pengajuan PKP Badan, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Pendaftaran PKP Badan tidak hanya memberikan manfaat pengurangan pajak, tetapi juga fasilitas lainnya yang dapat mendukung keberlangsungan usaha.

Tanya Jawab (Q&A)

Apa saja jenis badan usaha yang wajib mendaftar PKP Badan?

Badan usaha yang wajib mendaftar PKP Badan antara lain Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan bentuk badan usaha lainnya yang memiliki omzet tahunan di atas Rp4,8 miliar.

Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan PKP Badan?

Dokumen yang harus disiapkan antara lain: NPWP, Akta Pendirian atau Anggaran Dasar, Surat Keterangan Domisili Usaha, Laporan Keuangan, dan Bukti Pembayaran Pajak.

Bagaimana cara mengajukan PKP Badan secara online?

Pengajuan PKP Badan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi e-Registration di situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

blank

Made Santika

Berbagi banyak hal terkait teknologi termasuk Internet, App & Website.

Leave a Comment

Artikel Terkait