Dalam hukum Islam, khiyar merupakan hak pembatalan akad yang diberikan kepada pihak yang tidak memahami atau tidak mengetahui secara jelas tentang objek atau ketentuan akad yang dilakukan. Hak ini bertujuan untuk melindungi pihak yang dirugikan akibat ketidakpahamannya, sehingga dapat menjaga keadilan dan kemaslahatan dalam suatu akad.
Khiyar tidak hanya melindungi pihak yang tidak memahami, tetapi juga pihak yang tidak mendapatkan informasi yang cukup atau diberikan informasi yang keliru oleh pihak lain dalam akad. Dengan adanya hak ini, pihak yang merasa dirugikan dapat membatalkan akad yang telah dilakukan, sehingga mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.
Pengertian Khiyar
Dalam hukum Islam, khiyar secara bahasa berarti “pilihan”. Dalam konteks akad, khiyar merujuk pada hak salah satu pihak yang terlibat dalam akad untuk membatalkan atau menguatkan akad tersebut.
Khiyar memberikan hak kepada pihak yang memilikinya untuk memutuskan apakah akan melanjutkan atau mengakhiri akad berdasarkan pertimbangan tertentu yang diatur dalam hukum Islam.
Jenis-jenis Khiyar
- Khiyar al-Majlis: Hak khiyar yang dimiliki selama masih berada di majelis akad.
- Khiyar al-Syart: Hak khiyar yang diperjanjikan dalam akad, misalnya khiyar selama tiga hari.
- Khiyar al-‘Aib: Hak khiyar karena ditemukannya cacat pada barang yang diperjualbelikan.
- Khiyar al-Ghubn: Hak khiyar karena salah satu pihak merasa dirugikan secara finansial dalam akad.
- Khiyar al-Ru’yah: Hak khiyar yang dimiliki oleh pembeli untuk melihat dan memeriksa barang yang dibeli.
Jenis-Jenis Khiyar
Dalam hukum Islam, khiyar merujuk pada hak untuk membatalkan atau memodifikasi kontrak. Terdapat berbagai jenis khiyar yang masing-masing memiliki perbedaan dan kesamaan.
Khiyar Majlis
Khiyar majlis adalah hak untuk membatalkan kontrak selama masih berada di tempat akad. Hak ini berakhir ketika salah satu pihak meninggalkan tempat akad.
Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah hak untuk membatalkan kontrak yang diberikan dalam kontrak itu sendiri. Hak ini dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu atau hingga terpenuhinya syarat tertentu.
Khiyar Aib
Khiyar aib adalah hak untuk membatalkan kontrak jika ditemukan cacat pada barang yang dijual atau dibeli.
Khiyar Ru’yah
Khiyar ru’yah adalah hak untuk membatalkan kontrak jika barang yang dijual tidak sesuai dengan deskripsi atau sampel yang diberikan.
Khiyar Ta’ayyub
Khiyar ta’ayyub adalah hak untuk membatalkan kontrak jika barang yang dijual tidak memenuhi standar kualitas yang disepakati.
Pihak yang Berhak Melakukan Khiyar
Dalam suatu akad, pihak yang berhak melakukan khiyar adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengesahkan akad tersebut. Terdapat dua pihak utama yang berhak melakukan khiyar, yaitu:
Penjual
Penjual berhak melakukan khiyar karena ia memiliki kewenangan untuk menjual barang atau jasa yang menjadi objek akad. Khiyar bagi penjual biasanya dikenal dengan istilah khiyar majlis.
Pembeli
Pembeli berhak melakukan khiyar karena ia memiliki kewenangan untuk membeli barang atau jasa yang menjadi objek akad. Khiyar bagi pembeli biasanya dikenal dengan istilah khiyar syarat.
Cara Melakukan Khiyar
Khiyar merupakan hak bagi pihak dalam perjanjian untuk membatalkan atau mengesahkan perjanjian yang telah dibuat. Untuk melaksanakan hak khiyar, terdapat prosedur dan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Syarat Melakukan Khiyar
- Terdapat perjanjian yang sah.
- Alasan khiyar yang jelas dan sesuai dengan hukum.
- Khiyar dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan.
- Tidak ada halangan atau penghalang untuk melakukan khiyar.
Prosedur Melakukan Khiyar
- Menyatakan keinginan untuk melakukan khiyar secara jelas dan tegas.
- Mengajukan alasan khiyar secara tertulis atau lisan.
- Memastikan bahwa khiyar dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan.
- Menyerahkan kembali barang atau objek perjanjian kepada pihak lain.
Dampak Khiyar
Penggunaan hak khiyar memiliki dampak hukum yang signifikan terhadap akad yang telah dilakukan. Khiyar dapat membatalkan atau mengubah akad, tergantung pada jenis khiyar yang digunakan.
Pembatalan Akad
- Khiyar Majelis: Membatalkan akad selama kedua belah pihak masih berada di tempat akad dilakukan.
- Khiyar ‘Aib: Membatalkan akad jika ditemukan cacat tersembunyi pada objek akad setelah akad dilakukan.
- Khiyar Riba: Membatalkan akad jual beli jika terdapat unsur riba (kelebihan) pada salah satu pihak.
Pengubahan Akad
- Khiyar Syarat: Mengubah akad sesuai dengan syarat yang telah disepakati sebelumnya.
- Khiyar Ta’yin: Mengubah objek akad dengan objek lain yang sejenis dan setara.
- Khiyar Tafwis: Memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan perubahan akad.
Contoh Kasus
Dalam kasus jual beli rumah, pembeli menggunakan khiyar ‘aib setelah menemukan keretakan pada dinding yang tersembunyi. Pembeli dapat membatalkan akad dan mendapatkan kembali uangnya.
Dalam kasus sewa-menyewa, penyewa menggunakan khiyar syarat untuk mengubah jangka waktu sewa dari 1 tahun menjadi 2 tahun. Pemilik rumah menyetujui perubahan tersebut, sehingga akad sewa-menyewa berubah sesuai dengan kesepakatan baru.
Ketentuan Khiyar dalam Hukum Positif
Dalam hukum positif Indonesia, khiyar diatur dalam Pasal 1320-1326 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal-pasal ini mengatur berbagai aspek khiyar, termasuk jenis-jenis khiyar, syarat-syarat khiyar, dan akibat-akibat khiyar.
Perbandingan Ketentuan Khiyar dalam Hukum Islam dan Hukum Positif
Ketentuan khiyar dalam hukum positif Indonesia secara umum sejalan dengan ketentuan khiyar dalam hukum Islam. Namun, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara kedua sistem hukum tersebut:
- Dalam hukum Islam, khiyar berlaku secara otomatis dalam setiap akad, kecuali jika terdapat kesepakatan sebaliknya. Sedangkan dalam hukum positif Indonesia, khiyar harus diperjanjikan secara tegas dalam akad.
- Dalam hukum Islam, jangka waktu khiyar umumnya ditentukan oleh kesepakatan para pihak. Sedangkan dalam hukum positif Indonesia, jangka waktu khiyar dibatasi maksimal 3 hari, kecuali ditentukan lain dalam akad.
- Dalam hukum Islam, khiyar dapat dijatuhkan secara lisan atau tertulis. Sedangkan dalam hukum positif Indonesia, khiyar harus dijatuhkan secara tertulis.
Contoh Kasus Khiyar
Dalam praktiknya, hak khiyar dapat diterapkan dalam berbagai situasi. Salah satu contoh kasus yang cukup umum adalah:
Transaksi Pembelian Barang
Seseorang membeli sebuah mobil bekas dari seorang penjual. Setelah beberapa hari menggunakan mobil tersebut, pembeli menemukan adanya cacat yang cukup signifikan pada mesin mobil. Pembeli kemudian menyatakan khiyar, membatalkan transaksi pembelian, dan meminta pengembalian uangnya.
Dalam kasus ini, pembeli berhak menggunakan hak khiyar karena adanya cacat tersembunyi yang tidak diketahui pada saat transaksi. Penjual wajib mengembalikan uang pembeli dan menerima kembali mobil yang telah dibeli.
Ringkasan Akhir
Hak khiyar merupakan instrumen hukum yang penting dalam menjaga keadilan dan kemaslahatan dalam suatu akad. Dengan memberikan hak kepada pihak yang tidak memahami atau tidak mendapatkan informasi yang cukup untuk membatalkan akad, hukum Islam memastikan bahwa setiap pihak dalam akad memiliki pemahaman yang sama dan tidak dirugikan.
Jawaban untuk Pertanyaan Umum
Apa saja jenis-jenis khiyar dalam hukum Islam?
Jenis-jenis khiyar dalam hukum Islam antara lain khiyar syarat, khiyar aib, khiyar ta’yin, khiyar ru’yah, khiyar المجلس (majelis), dan khiyar ghubn.
Siapa saja yang berhak melakukan khiyar?
Pihak yang berhak melakukan khiyar adalah pihak yang tidak memahami atau tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang objek atau ketentuan akad yang dilakukan.
Bagaimana cara melakukan khiyar?
Khiyar dilakukan dengan menyatakan pembatalan akad secara lisan atau tertulis kepada pihak lain dalam akad dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Apa dampak hukum dari penggunaan hak khiyar?
Dampak hukum dari penggunaan hak khiyar adalah membatalkan akad yang telah dilakukan, sehingga akad menjadi tidak berlaku dan tidak mengikat bagi kedua belah pihak.